Caleg DPR RI, DPRD Sumsel, DPRD Palembang yang Terpilih, Begini Cara Penghitungannya
Proses rekapitulasi penghitungan suara Pilpres dan Pileg 2019 baru sampai tingkat kecamatan.. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan memulai
Penulis: M Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Proses rekapitulasi penghitungan suara Pilpres dan Pileg 2019 baru sampai tingkat kecamatan.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan memulai rekapitulasi pada Sabtu (20/4/2019)
Seperti rekapitulasi di PPK Seberang Ulu (SU) 2II Kota Palembang yang sudah melakukan perekapan suara pilpres
Ilham A.R ketua PPK Seberang Ulu II mengatakan untuk rekapitulasi suara Pilpres akan diselesaikan hari ini juga.
"Kita akan menghitung surat suara Pilpres dahulu jika nanti sore bisa terselesaikan akan dilanjutkan dengan kotak DPR RI," ucapnya.
"Sejauh ini para petugas telah menyelesaikan perhitungan surat suara Kelurahan 12 Ulu 15 kotak, 11 Ulu 20 kotak, 13 Ulu 29 kotak, dan 14 Ulu 30 kotak," lanjut lham.
"Masih 3 kelurahan lagi yang belum terhitung yaitu Kelurahan 16 Ulu 67 kotak, Sentosa 45 kotak, Tangga Takat 46 Kotak suara, sama-sama kita tunggu hasil akhir," jelasnya.
Diprediksi untuk penghitungan suara caleg baru akan selesai besok hari, Minggu (21/4/2019)
Cara Penghitungan Suara Caleg
Mungkin belum semua orang paham cara hitung perolehan kursi DPRD 2019
Pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Begitu juga cara perhitungan jumlah suara untuk tiap kursi di DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.
Pada tahun 2014 penentuan kursi dilakukan dengan memakai metode Quote Harre atau BPP (Bilangan Pembagi Pemilih)
Sedangkan pada pemilu 2019 menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Pemilu tahun 2014 dikenal Sistem Quote Harre dikenal dengan istilah bilangan pembagi pemilih (BPP).
BPP digunakan untuk menetapkan suara sesuai dengan jumlah suara dibagi dengan jumlah kursi yang ada di suatu dapil.