Update Kasus Audrey, 3 Tersangka Hendak Dihukum Kerja Sosial, Reaksi Ibunda Audrey Tak Disangka

Upaya diversi, atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana atas kasus tersangka pengeroyokan

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Menangis, Terduga Pelaku Kasus #JusticeForAudrey Tuntut Publik Untuk Berhenti Fitnah dan Minta Maaf 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Upaya diversi, atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana atas kasus tersangka pengeroyokan AD (14) siswi SMP oleh siswi SMA belum menemui titik terang.

Kuasa hukum dari ketiga tersangka pengeroyokan, Deni Amirudinmengungkap penyebab gagalnya upaya diversi yang digelar ditingkat Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (18/4/2019).

Menurutnya, hingga saat ini, ibu korban masih belum bisa menerima rekomendasi Bapas Kalbar yakni sanksi pelayanan sosial selama tiga bulan kepada tiga pelaku.

Ibu korban tetap minta penyelesaian perkara di tingkat pengadilan.

"Iya (diversi) gagal. Karena ibu korban belum bisa menerima rekomendasi yg diberikan Bapas Kalbar atas sanksi kepada 3 orang anak pelaku," kata Deni kepada Kompas.com.

Sementara itu, dia meyakini seluruh pihak keluarga dari ketiga pelaku sudah menerima rekomendasi tersebut.

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP, Audrey.
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP, Audrey.

"Tapi ternyata pihak korban yang belum menerima rekomendasi tersebut. Sehingga diversi masih menempuh jalan buntu," ucapnya.

Namun demikian, diversi selanjutnya akan kembali digelar di tingkat pengadilan, sebelum sidang digelar.

Sebelumnya diberitakan, upaya hukum diversi penanganan perkara pengeroyokan AD (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA, yang digelar di tingkat Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, kembali gagal, Kamis (18/4/2019).

Ketua Tim Pengacara korban, Daniel Tangkau mengatakan, dalam diversi yang dilaksanakan tersebut, kedua belah pihak kembali bersepakat untuk menyelesaikan perkara ke tingkat pengadilan.

Deni Amirudin (kiri) bersama para wali tersangka usai membuat laporan di Polda Kalbar, Sabtu (13/4/2019)
KOMPAS.com/HENDRA CIPTA
Deni Amirudin (kiri) bersama para wali tersangka usai membuat laporan di Polda Kalbar, Sabtu (13/4/2019)

"Di tingkat Kejari sudah dilaksanakan diversi, namun sekali lagi mohon maaf. Diversi kita gagal, karena kedua belah pihak sepakat untuk lanjut ke pengadilan," kata Daniel, kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Gagal Diversi. Ini Alasan Pengacaranya".

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved