BREAKING NEWS: Kejari Palembang Tangkap Buronan Kasus Korupsi yang Lari 4 Tahun, Sembunyi di Kenten

Tim eksekutor Kejari Palembang menangkap buronan 4 tahun terpidana kasus Korupsi pembangunan jalan lingkungan pondok pesantren jamiayatul khoiriah

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
Ist
Tersangka jaket hitam Ariandani A.Md Bin Rusman Efendi Bustan (kiri), saat ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Palembang di kediamannya di Tanjung harapan kenten, Kamis (28/3/2019) 

BREAKING NEWS:

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim eksekutor Kejari Palembang menangkap buronan 4 tahun terpidana kasus Korupsi pembangunan jalan lingkungan pondok pesantren jamiayatul khoiriah kota palembang tahun anggaran 2011.

Ariandani A.Md Bin Rusman Efendi Bustan, ditangkap Kamis (29/3/2019) malam.

Diketahui terpidana telah menjadi DPO sejak tahun 2015. Dia juga merupakan mantan ASN di dinas PU Cipta.

"Tim Kejari meringkusnya di kediamannya di Tanjung Harapan Kenten. Dan selama ini berdasarkan keterangannya, terpidana bersembunyi di Palembang," ujar Kepala Kejaksaan Negri Palembang Asmadi SH MH saat ditemui di Kantor Kejari Palembang, Jumat (29/3/2019).

Terpidana sebelumnya dituntut oleh JPU Romi Pasolini SH selama 1 tahun dan 6 bulan. Ini Dibuktikan majelis Hakim MA melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebelumnya dia sempat mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak. Sejak saat itu terpidana kabur,"ucapnya.

Berdasarkan putusan kasasi MA, terpidana harus menjalani penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan 3.

"Selanjutnya terpidana akan kami jebloskan ke rutan Pakjo untuk menjalani hukumannya,"ujar Asmadi.

Dalam proyek tersebut terpidana selaku PPTK dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan.

Dia mengendalikan pelaksanaan kegiatan bersama-sama terpidana lainya yaitu Muhammad Trianto, SH bin Chaerudin.

Akibat aksinya, lingkungan Pondok Pesantren Jamiyatul Khoiriyah Jalan May Zen Lr. Abadi Palembang Tahun Anggaran 2011, dinyatakan telah merugikan keuangan negara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp160.474.033,13. (cr8).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved