PENGUMUMAN PENTING: PNS di Palembang Diminta Naik Angkutan Umum Sehari Dalam Sebulan

Gubernur Sumsel Herman Deru mengelurkan surat edaran nomor 023/SE/DISHUB/2019 tentang gerakan satu hari dalam satu bulan

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
REPRO
Surat edaran Gubernur Sumsel soal PNS naik angkutan umum. 

Surat edaran gerakan satu hari dalam satu bulan menggunakan angkutan umum (ist)

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumsel Herman Deru mengelurkan surat edaran nomor 023/SE/DISHUB/2019 tentang gerakan satu hari dalam satu bulan menggunakan angkutan umum (LRT, BRT, dan angkutan kota) berangkat kekantor pergi pulang di wilayah kota Palembang.

"Untuk itu dihimbau kepada seluruh pejabat dan pegawai/anggota untuk melaksanakan gerakan satu hari dalam satu bulan menggunakan angkutan umum, berangkat ke kantor pergi dan pulang di wilayah kota Palembang," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Uzirman, Selasa (26/3/2019).

Sesuai dengan surat edaran tersebut isinya menjelaskan hal ini dilakukan untuk melaksanakan atau menegakkan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mengatasi kemacetan, mengurangi polusi udara, mengoptimalkan subsidi bahan bakar dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang serta memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana angkutan umum yang ada seperti Light Rial Transit (LRT), Bus Rapid Transit (BRT) Transmusi dan angkutan kota.

Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, bahwa mulai 1 April mulai dari di instansi vertikal baik Pangdam, Kapolda, Rumah Sakit, Kementerian, Walikota Palembang dan terkhusus Pemprov Sumsel sendiri untuk menggunakan transportasi umum.

"Penggunaan transportasi umum disini hanya sekali dalam satu bulan. Untuk pengaturan harinya kita serahkan sepenuhnya kepada instansi terkait," ujar HD saat di Griya Agung

Menurut HD, meskipun ini sifatnya himbauan tapi akan dipantau dan diawasi. Jadi akan terpantau yang naik angkutan umum atau tidaknya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved