Mengkafani Jenazah
Tata Cara Mengkafani Jenazah yang Baik dan Benar Menurut Ajaran Islam
Tata Cara Mengkafani Jenazah yang Baik dan Benar Menurut Ajaran Islam, Cara Mengkafani Jenazah
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Ada empat kewajiban yang dilakukan bagi umat muslim yang masih hidup terhadap orang yang sudah meninggal atau mayit.
4 kewajiban tersebut adalah Memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkan jenazah.
Dalam mengkafani jenazah ada aturan dan tata cara yang mesti dilakukan.
Nah berikut tata cara mengkafani jenazah secara ringkas menurut dalil-dalil dan keterangan para ulama yang dikutip dari berbagai sumber
Mengkafani mayit
1. Hukum mengkafani mayit
Mengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah.
Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ
“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).
Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus.
Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ
“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).
Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya.