Berita Lubuklinggau

Sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Sering Molor Mengakibatkan Tahanan di Polres Menumpuk

Akhir-akhir ini masyarakat mengeluhkan pelaksanaan sidang tahanan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau selalu molor dan tidak tepat waktu

Penulis: Eko Hepronis |
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Polres Lubuklinggau menggelar acara fokus group diskusi (FGD) di Polres Lubuklinggau dengan tema criminal justice sistem, Rabu (20/3/2019). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.

TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU-Akhir-akhir ini masyarakat mengeluhkan pelaksanaan sidang tahanan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau selalu molor dan tidak tepat waktu.

Molornya waktu sidang yang sering tidak tepat waktu rupanya berdampak pada menumpuknya tahanan di Polres dan over kapasitasnya Lapas Kelas II A Lubuklinggau.

Permasalahan itu terungkap saat Polres Lubuklinggau menggelar acara fokus group diskusi (FGD) di Polres Lubuklinggau dengan tema criminal justice sistem, Rabu (20/3/2019).

Jadwal Laga Persahabatan Myanmar vs Timnas Indonesia: Simon McMenemy Siapkan Kejutan Baru

INFO KPOP: BTS Tempati 3 Teratas Chart Album Dunia Billboard, TXT Menyusul

Kegiatan yang dikonsep tanya jawab ini dihadiri perwakilan Kejaksaaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Kejari Lubuklinggau, Zairida mengakui bila pelaksanaan sidang dilaksanakan selalu siang.

Ia beralasan karena kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya di Kajari Lubukinggau.

"Kita ingin semua hadir jaksa hadir dan pengadilan hadir tapi bagaimana kami kekurangan anggota jaksa," ungkap Zairida.

Sementara Kajari Lubuklinggau menaungi tiga wilayah yakni Mura, Lubuklinggau dan Muratara. Sedangkan Jaksa yang berdinas di Kajari Lubuklinggau hanya 16 orang.

Hapus Istilah Sekolah Unggulan, Ini 6 SMP Percontohan di Palembang Bebas Sistem Zonasi

Palembang Bersama 77 Kota di Indonesia Gelar Festival Olahraga Mitra Gojek

"Kadang-kadang kita saling tunggu Jaksa, polisi, ke depan kita berupaya menyepakati waktu pelaksanaan sidang, supaya tidak terjadi saling tunggu seperti yang terjadi akhir-akhir ini," katanya.

Wakil Kepala Pengadilan Lubuklinggau Mimi Haryani mengatakan, komponen pelaksanaan sidang itu banyak, bila semuanya sudah siap baru bisa dilaksanakan.

"Makanya dipengadilan ada konfirmasi antrian sidang. Kalau belum dimulai silahkan tanyakan kepada petugas kita di sana, boleh ditanya oleh siapa saja di sana," paparnya.

Ia menuturkan waktu kerja pengadilan jelas, mulai dari pukul 08.00 WIB - 16.30 WIB.
Tapi kalau belum selesai ada hal-hal yang bisa ditunda, dilakukan penundaan, karena pengadilan menentukan nasib orang.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono dalam kesempatan itu meminta pelaksanaan sidang akan lebih diefisienkan lagi.

Gedung Pelayanan Dukcapil Muba Diresmikan, Buat KTP Elektronik Selesai 1 Hari, Tak Perlu Berdesakan

Cemal Faruk Pemeran Key Hengkang dari Sinetron Anak Langit, Ini 3 Sinetron yang Pernah Dibintangi

"Selama ini sidang dilaksanakan siang hari, kita laksanakan mulai pagi, sehingga pukul 15.00 WIB sidang sudah selesai dilaksanakan," paparnya.

Kemudian kedua, masalah perpanjangan masa penahanan.

Selama ini ada kendala-kendala sudah disepakati semua baik dari polisi-jaksa dan pengadilan semuanya sudah dengar.

"Sehingga apa yang disampaikan dari tingkat bawah, tingkat penyidik, JPU sampai hakim, segera menindak lanjutinya," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved