Sore Bekuk 3 Pengedar 19.100 Ekstasi, Malamnya BNN Sumsel Tangkap Pengedar Sabu 2 Kg

Anggota Bidang Brantas BNN Sumsel mengungkap kasus penyalahhgunaan dan peredaraan sabu 2 kilogram, (17/2/2019), sekitar pukul 23. 20

Tribun Sumsel/ Lusi Faradila
BNN Sumsel menunjukan barang bukti pengungkapan peredaran sabu 2 kg, Senin (18/2/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Anggota Bidang Brantas BNN Sumsel mengungkap kasus penyalahhgunaan dan peredaraan sabu 2 kilogram, (17/2/2019), sekitar pukul 23. 20.

BNN menangkap Zul yang terlibat dalam peredaran sabu 2 kilogram ini.

Penangkapan Zul berawal dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya yakni H (31 tahun), warga Jalan Pematang Ganjang Kecamatan Si Rampah Sumut, HI (32 tahun), warga Desa Pasar Bengkel Kabupaten Serdang, dan S warga Dusun Ulin Sei Buluk, Teluk Mengkudu.

Pada penangkapan tiga orang itu didapatkan barang bukti berupa 19.100 pil ekstasi.

Mengenal Bripka Dody Banteng, Libur Cuti Malah Bergulat dengan Buron Pembunuhan Pasar 16 Ilir

Dana Perbaikan Jalan dari APBD Palembang Tahun Ini Rp 65 Miliar, Tahun 2018 Capai Rp 101 Miliar

Ketiganya diringkus di Pinggir Jalan Trans Sumatera, Lubuklinggau, Minggu (17/2/2019), sekitar pukul 16.55.

"Dari ketiga tersangka ini, petugas BNN Prov Sumsel langsung melakukan pengembangan, dan menangkap Zul saat berada di pinggir Jalan kawasan Betung Kabupaten Banyuasin,"

"Zul saat itu berada di dalam bus Jurusan Medan- Palembang," ungkap kepala BNN Prov Sumsel Brigjen Pol Turman, Senin (18/2/2019).

Zul menyimpan sabu di sebuah tas berwarna coklat dalam bus jurusan Medan-Palembang.

Atas ulahnya, dia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Pedangdut Selvi Kitty dan Suami Dikaruniai Anak Pertama, Jadi Kado Terindah Anniversary Pernikahan

Daftar Harga Paket Internet Kartu Simpati (Telkomsel) Terbaru: 10 GB Cuma Rp 10 Ribu

Selain Pelaku dan barang bukti sabu, Petugas juga mengamankan 1 unit Hp Nokia warna hitam dan 1 lembar tiket bus jurusan Medan-Palembang.

Kepada petugas, Zul mengaku diminta oleh A (buron).

Kemudian Zul datang ke loket bus di Jalan Sisingamangaraja KM 6.5 Medan.

Ia kemudian diberi tas yang berisi sabu. Zul juga di beri bayaran oleh A senilai Rp 6 juta

"Dari Rp 6 juta itu, Rp 1 juta diberikan kepada istri saya, dan Rp 5 juta diberikan untuk pegangan membeli tiket, makan siang dan lainnya," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved