Pemilu 2019
Bawaslu Lubuklinggau Copot 26 Branding Caleg di Angkot
Poster Calon Legislatif (Caleg) di kaca angkutan umum atau angkutan kota (angkot) yang beroperasi di Kota Lubuklinggau ditertibkan
Penulis: Eko Hepronis |
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Sejumlah 26 poster Calon Legislatif (Caleg) di kaca angkutan umum atau angkutan kota (angkot) yang beroperasi di Kota Lubuklinggau ditertibkan, Senin (18/2/2019).
Penertiban dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lubuklinggau bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polres Lubuklinggau dan Dinas Perhubungan Kecamatan.
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Mursyidi mengatakan dalam pemertiban Bawaslu tidak tebang pilih, semua poster milik caleg dan parpol yang terpasang di angkot dilakukan penertiban.
"Semuanya akan kami lepas, karena untuk ini untuk keadilan juga bagi semuanya," ujar Mursyidi pada wartawan, Senin (18/2/2019) petang.
• SMK PP Negeri Sembawa Banyuasin Terima 4 CPNS Baru Tahun 2019
• Menteri Pendidikan Hadir di Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan di Palembang 1 Maret 2019
Sebelum penertiban pihaknya sudah melakukan upaya upaya preventif dengan melayangkan surat imbauan kepada masing-masing pemilik poster.
"Tapi sampai tenggat waktu yang diberikan, tidak ada itikad baik dari masing Caleg, sehingga mereka terpaksa poster -poster tersebut," paparnya.
Mursyidi menuturkan, penertiban ini merupakan tahap awal.
• Purnama Perige (Supermoon) 19 Februari 2019, Bulan Lebih Dekat ke Bumi, Waspada Pasang Surut Laut
• Diduga Umumkan Kabar Kehamilan, Intip Potret Kamar Kartika Putri bak Hotel Sederhana nan Simple
Artinya, bakal ada peneriban selanjutnya dan akan dipecah dibeberapa titik lalulintas angkutan umum.
"Ini baru pertama, nanti bakal ditertibkan lagi. Sementara ini kita tahan dulu, karena kami komisioner bawaslu akan menyelesaikan pekerjaan lain. Sekaligus memberikan supaya mereka kerja sendiri," terangnya.