Seleksi Penerimaan PPPK

Rekrutmen P3K Akan Diumumkan Pekan Ini, Seleksi Tahap I Hanya untuk Beberapa Formasi

Kabar gembira bagi Anda yang menantikan pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

rekrutmen p3k 2019
rekrutmen p3k 2019 

TRIBUNSUMSEL.COM-Kabar gembira bagi Anda yang menantikan pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pasalnya, pemerintah akan segera mengumumkan penerimaan P3K pekan ini.

"Segera diumumkan. Mungkin Jumat (8/2/2019) ini," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan.

Pada seleksi P3K tahap I, kata Ridwan, hanya diperuntukan untuk beberapa formasi.

Rinciannya yaitu Eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) 2 Guru, Eks-THK 2 Tenaga Kesehatan, Tenaga Harian Lepas (THL) Pertanian, dan Dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.

Untuk diketahui, rekrutmen P3K tahun ini dibagi dalam dua tahap.

Menurut Ridwan, rekrutmen tahap I akan diumumkan serentak pada hari yang sama.

"Tunggu Jumat ya," lanjut Ridwan.

Mekanisme

Mekanisme proses rekrutmen P3K tidak akan berbeda jauh dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” kata Bima Haria Wibisana, Rabu (23/1/2019), dikutip dari laman resmi BKN.

Bima menambahkan, nantinya tanda identitas PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, masa hubungan kerja P3K paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.

Terkait aturan teknis PP di atas yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPan RB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian.

Apa Perbedaan P3K/PPPK dan PNS?

Sebagian dari Anda mungkin masih merasa bingung terkait perbedaan PPPK dan PNS.

Berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 20l8 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), pegawai ASN dibagi menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Jika PNS statusnya tetap, maka P3K sebaliknya. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Terkait hak yang didapat, terdapat sedikit perbedaan antara PNS dan PPPK.

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

- PNS

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

- PPPK

a. gaji dan tunjangan;

b. cuti;

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Gaji

Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:

a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 80 menyebutkan:

a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.

b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.

d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing

e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah

Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:

a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.

d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

a. PPPK diberikan gaji dan tunjangan

b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved