Meski Berbahan Kardus, Kotak Suara Tahan Beban 100 Kg, Ini Buktinya
Beberapa hari belakangan ini, sejumlah pihak mempersoalkan keputusan KPU Republik Indonesia
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beberapa hari belakangan ini, sejumlah pihak mempersoalkan keputusan KPU Republik Indonesia dalam menetapkan kardus sebagai bahan pengumpul surat suara di TPS, untuk pemilu serentak 2019.
Bahkan, banyaknya keraguan, meme, hujatan atas kotak suara karton kedap air yang digunakan KPU tersebut dalam beberapa hari terakhir ini di berbagai medsos.
Menyikapi hal tersebut, ketua KPU Sumsel memastikan isu tersebut tidaklah benar, dan terkesan ada segelintir orang yang ingin gagalkan pemilu 2019, dengan mengembuskan isu tersebut, dan pihak KPU Sumsel sendiri melakukan uji coba beban hingga 97 kg.
Pengujian beban ini untuk menunjukkan kekokohan kotak suara berbahan kardus kedap air, meski diduduki dengan beban hampir 100 kg, tetap masih kokoh berdiri.
"Sesungguhnya penggunaan kotak suara berbahan kardus, adalah bukan kali pertama negeri ini dalam hal menggunakannya sebagai pengumpul surat suara, dan tetap kuat meski beban diatas 97 kg tadi," kata Kelly, Senin (17/12/2018).
Menurutnya, kekuatan kotak ini sudah diujicoba oleh KPU RI karena bisa menahan bobot tubuh orang dewasa yang cukup “berbobot” bahkan- yakni hingga 107 kg.
"Ukuran volumenya demikian pula sudah dipertimbangkan karena kotak akan diisi dengan surat suara, ya namanya juga kotak suara. Ukuran volumenya jauh lebih dari cukup untuk memuat 300an lebih surat suara yg terdapat dalam setiap TPS," ungkapnya.
Diterangkannya, sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017 dan Pilkada 2018, KPU sudah menggunakan kotak suara dari kardus kedap air ini sebagai sebagaian kotak suara yang dipakai di TPS, dan agak mengejutkan baru dipersoalkan sekarang.
"Namun Pemilu 2019, memang sudah tidak dapat menggunakan kotak suara sebelum-sebelumnya (bahan alumunium), adalah karena menindaklanjuti klausul ketentuan peraturan dalam UU No. 7 Tahun 2017 bahwa kotak suara harus transparan," bebernya, seraya dananya jelas jauh lebih murah.
Ditambahkan Kelly, pilihan KPU dalam menentukan pilihan kotak suara ini beserta spesifikasinya, tentu tidak diambil sendiri dan sudah melalui pertimbangan ini itu. Karena keputusan pemilihan penggunaan kotak ini termuat dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2018.
"Sementara PKPU ini sudah diundangkaan sejak 20 April 2018, dan sekali lagi agak mengejutkan baru dipersoalkan sekarang," tandasnya.