Berita Selebriti
Iklan Shopee BLACKPINK Dihentikan KPI, Ada Wanita-wanita Berpakaian Minim Langgar Norma
Mencapai seratus ribu lebih tanda tangan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menghentikan tayangan iklan Shopee BLACKPINK.
TRIBUNSUMSEL.COM - Petisi yang awalnya digagas seorang dosen bernama. Maimon Herawati untuk menghentikan iklan Shopee BLACKPINK akhirnya membuahkan hasil.
Mencapai seratus ribu lebih tanda tangan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menghentikan tayangan iklan Shopee BLACKPINK.
• Lawan Petisi Boikot BLACKPINK, Fans K-Pop Munculkan Petisi Tandingan Usir Maimon
• Bukan Hanya Dikenal Sebagai Artis FTV, Ini Film Terbaru Faye Nicole yang Tayang di Tahun 2018

Hal itu diumumkan pihak KPI lewat postingan yang dibagikan di akun instagram resmi milik KPI @kpipusat, Selasa (11/12/2018).
Dalam surat yang dirilis secara resmi pihak KPI menegaskan jika siaran iklan dan program acara tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan.
Dimana menurut KPI, hal itu sendiri sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Untuk itu, pihak KPI meminta kepada seluruh Stasiun TV untuk menghentikan Iklan Shopee BLACKPINK.
KPI juga melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Sophee Blackpink dan acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”.

Dikutip dari situs KPI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shpee Blackpink dan acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”.
Siaran iklan dan program acara tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Hal tersebut disampaikan KPI dalam surat peringatan untuk 11 stasiun televisi berjaringan nasional yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (11/12/2018).
Adapun 11 stasiun televisi yang kena surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.
Dalam surat itu diterangkan, dalam siaran Iklan yang dimaksud ditampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.
Hal yang sama terdapat program “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” yang menampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.
KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menyatakan, pihaknya menyayangkan tampilan iklan “Shopee” dan program acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”