Berita Selebriti
Distop KPI Hingga Terancam Dipecat, Reaksi Nikita Mirzani Terkait Nasibnya di Pagi Pagi Pasti Happy
Nikita Mirzani angkat bicara terkait keputusan KPI yang menyetop tayangan Pagi Pagi Pasti Happy.Istri Dipo Latief malahan tak berkeberatan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Nikita Mirzani angkat bicara terkait keputusan KPI yang menyetop tayangan Pagi Pagi Pasti Happy.
Istri Dipo Latief malahan tak berkeberatan apabila program Pagi Pagi Pasti Happy dilarang tayang.
• Pagi Pagi Pasti Happy Stop Tayang, Cerita Nikita Mirzani Pernah Dipecat 4 Stasiun TV Karena Isu Ini
Program yang ditayangkan oleh TransTV pada pukul 08.30 WIB setiap hari ini tak diizinkan tayang mulai 3 sampai 5 Desember 2018.
Terkait hal tersebut, Nikita justru merasa senang karena waktu luangnya menjadi bertambah dan bisa beristirahat sejenak selama program tersebut dihentikan.
"Lo tahu kan setiap hari Senin sampai Jumat, bangun pagi-pagi. Kalau diliburin tiga hari alhamdulillah bisa bangun siang sekarang," ucap Nikita.
Nikita ditemui usai memandu program Pagi Pagi Pasti Happy di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
Selain itu, lanjut Nikita, dengan diberhentikannya program tersebut ia menjadi punya waktu untuk berlibur.
"Berarti kan kita punya kesempatan liburan. Karena kan selama ini mau liburan dari program itu ribet banget kan. Susah," ucap Nikita.
Istri dari Dipo Latief ini juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak televisi atas kelangsungannya sebagai presenter dalam program tersebut.
"Terserah gue mah (mau dilanjutkan atau tidak). Siapa pun yang pakai jasa gue (sebagai presenter), gue bekerja secara profesional," ungkap Nikita.
Sementara, Uya Kuya dan Billy Syahputra enggan berkomentar atas penghentian sementara program tersebut saat ditemui di lokasi yang sama.
Dalam situs KPI, kpi.go.id, yang dikutip Kompas.com, Jumat (30/11/2018).
Program Pagi Pagi Pasti Happy dihentikan sementara penayangannya berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat dengan nomor No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat (23/11/2018).
Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV dinyatakan telah melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1),
dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) pada episode tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018. Saat itu para host dan bintang tamu membahas kasus Kris Hatta dan Hilda.