PNS Kemenkumham Jadi Kurir Narkoba, Faktanya Ia Terjebak Utang
Terlilit utang Oknum PNS Kemenkumham Lampung nekat jadi kurir Narkotika jenis shabu seberat 1.5 Kg.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Terlilit utang Oknum PNS Kemenkumham Lampung nekat jadi kurir Narkotika jenis shabu seberat 1.5 Kg.
Oknum tersebut tak lain adalah ayah dua anak berinisial R (33) warga Kedaton Kota Bandar Lampung yang terjaring razia Polres Banyuasin, di Jalan Lintas Timur Palembang Jambi Km 42 depan Gerbang Pemkab Banyuasin Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin 3 pada Jumat (16/11/2018) lalu sekira jam 20.00 WIB pekan lalu.

Berdasarkan pengakuan tersangka warga Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung pekerjaan yang ia jalani lantaran terlilit banyak utang.
"Tersangka R (33) mengaku lantaran memiliki utang sehingga nekat menjadi kurir shabu seberat 1.5 Kg," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.Ik didampingi Waka Polres Kompol M. Hadiwijaya , ST, MH dalam press release. Jumat (23/11/2018).
Selain mengamankan R, melalui pengembangan lebih lanjut anggota Polres Banyuasin juga mengamankan tersangka D (37) warga Desa Telung Balak Kahupaten Lampung Timur yang diakui tersangka sebagai pemilik dari barang tersebut.
Penangkapan tersangka D, ibu rumah tangga diringkus di di KFC MALL Chandra Bandar Lampung Tengah Kecamatan Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Bandar Lampung.
Dikatakan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu melalui lintas timur Banyuasin.
Kemudian Kapolres Banyuasin memerintahkan Kasat Narkoba berkerjasama dengan Kasatfung lainnya beserta anggota melaksanakan giat razia dengan menyasar BUS AKAP dan AKDP.
Kemudian di TKP lokasi razia di Jalan Lintas Timur Palembanh Jambi Km 42 depan Gerbang Pemkab Banyuasin Kel kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin 3 Kab Banyuasin, Jumat ( 16/11) sekira jam 20.00 WIB melintas bus AKAP RAFFI jurusan Medan - Palembang yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap orang & barang yang ditemukan BB bangku set 16 terdapat.

"Tersangka terlihat mencurigakan dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan didapati 2 paket bungkus besar narkotika jenis shabu yang disimpan dalam tas ransel," ungkapnya.
Diduga kuat terdapat tersangka lainnya, anggota polres Banyuasin melakukan pengembangan terhadap tersangka melalui control delivery terhadap penerima barang bukti yang sudah menunggu di KFC MALL Chandra Bandar Lampung Tengah Kec Bandar Jaya Kab. Lampung Tengah Provinsi Bandar Lampung yanv berhasil mengamankan tersangka D (37) diduga pemilik barang haram tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka berinisial R dan tersangka D (37) berserta barang bukti dua paket besar natkotika jenis shabu berat bruto 1500 gram, 3 unit HP& 1 buah Ransel diamankan di Polres Banyuasin.
Kedua tersangka dijerat pasal primer 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal Seumur hidup atau hukuman mati.
ALAN NOPRIASNYAH/SRIPOKU.COM
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.Ik didampingi Waka Polres Kompol M. Hadiwijaya , ST, MH, menunjukan barang bukti pada gelaran press rilis, Jumat (23/11/2018).