Gadis di Bengkulu Seusai Berhubungan Badan dengan Pacarnya, Kemudian Kembali Dirudapaksa 3 Pria Lain

Seorang gadis 17 tahun diperkosa oleh tiga pria tidak dikenal seusai berpacaran. Kejadian tersebut menimpa remaja asal Kabupaten Lebong, Bengkulu

Ilustrasi korban pemerkosaan (tribunsumsel.com/khoiril)
Ilustrasi Korban Pemerkosaan Seorang gadis 17 tahun diperkosa oleh tiga pria tidak dikenal seusai berpacaran. Kejadian tersebut menimpa remaja asal Kabupaten Lebong, Bengkulu, Sabtu Malam (19/11/2018) 

Gadis di Bengkulu Seusai Berhubungan Badan dengan Pacarnya, Kemudian Kembali Dirudapaksa Empat Pria

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang gadis 17 tahun diperkosa oleh tiga pria tidak dikenal seusai berpacaran.

Kejadian tersebut menimpa remaja asal Kabupaten Lebong, Bengkulu, Sabtu Malam (19/11/2018).

Dilansir dari Kompas.com awalnya kekasih korban, RM menjemput korban di rumahnya pada pukul 21.00 WIB.

Setelah menjemput, ia lantas mengajak pacarnya tersebut jalan-jalan menggunakan motor ke sebuah pondok kebun miliki warga.

Sekitar pukul 22.00 WIB, kendaraan diparkir jauh hingga ratusan meter dari badan jalan.

Dua sejoli itupun lantas berpacaran layaknya hubungan suami istri.

Mereka pun terpergok empat pria antara lain IW, DA, RF, dan A.

Seketika itu, pacar korban kaget lalu melarikan diri dan meninggalkan korban seorang diri sekitar pukul 22.30 WIB hingga ia diperkosa oleh tiga dari empat laki-laki tersebut.

Baca: Pasca Gempa Lombok, Pendakian Gunung Rinjani Melalui Jalur Aiq Berik Kembali Dibuka

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji mengatakan, saat ini kasus itu tengah ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Lebong.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka kasus pemerkosaan termasuk kekasih korban.

Namun, saat ini polisi baru menangkap empat dari lima tersangka.

Keempatnya yaitu berinisial RM (17) warga Kelurahan Turan Lalang, IW (28) warga Kelurahan Mubai, DA (32) warga Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan.

RF (24) warga Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.

Sedangkan A (24) Warga Kelurahan Mubai, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dilansir dari Tribunnews.com adapun peran masing - masing tersangka, yaitu RM yang juga pacar korban melakukan perbuatan persetubuhan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved