Info Mix Martial Art
Ini Beda Antara Split Decision dan Majority Decision, Penggemar MMA Wajib Tahu
Apa beda split decision (SD) dengan mayoriti decision (MD)? Lalu apa pula istilah unanimous decision (UD)? Ini penjelasannya.
Penulis: Prawira Maulana | Editor: Prawira Maulana
Ini Beda Antara Split Decision dan Mayority Decision, Penggemar MMA Wajib Tahu
TRIBUNSUMSEL.COMN, PALEMBANG - Apa beda split decision (SD) dengan majority decision (MD)? Lalu apa pula istilah unanimous decision (UD)?
Beberapa bulan terakhir penggemar olah raga mix martial art (MMA) dikabarkan meningkat. Salah satu penyebabnya adalah laga besar UFC antara Conor McGregor vs Khabib Nurmagomedov.
Di Indonesia, banyak orang yang sebelumnya tak aware dengan MMA kini jadi sebaliknya.
MMA yang sebelumnya dianggap brutal dan sadis kini mulai bisa diterima.
Meski di Indonesia tayangan laga masih melewati sensor otomatis layar hitam putih jika si petarung mengeluarkan darah.
Jika dibandingkan dengan olahraga pertarungan langsung, memang kepopuleran MMA tak sebesar tinju.
Tapi, mengutip kata Michael Buffer, legenda ring anouncer tinju, "MMA sejak dulu punya pendukung fanatik yang cenderung loyal."
Pendukung ini terus bertambah. Terbukti dengan terus meningkatnya nilai pay per view setiap laga-laga yang digelar.
Nah, Tribun Sumsel akan menghadirkan beberapa seri tulisan mengenai dunia olah-raga MMA.
Pada tulisan ini, kami akan menghadirkan istilah putusan kemengangan dari juri.
Antara lain split decision (SD), majority decision (MD) dan unanimous decision (UD). Ketiga berbeda dengan KO, TKO atau diskualifikasi yang diputuskan oleh wasit.
Model putusan ini sebenarnya dipakai juga di olahraga tarung langsung lainnya seperti tinju dan kickboxing.
Unanimous Decision
Unanimous Decision atau bahasa Indonesianya keputusan mutlak.
Putusan ini keluar jika ketiga juri yang menilai pertarungan memberikan suara yang sama.