4 Tahun Mati Suri, Berikut 7 Fakta Merpati Airlines yang Akan Mengudara Lagi

Merpati Nusantara Airlines merupakan maskapai penerbangan nasional yag dikelola oleh BUMN. Didirikan sejak 6 September 1962

TRIBUNNEWS.COM/HENDRA GUNAWAN
Seorang calon penumpang pesawat di depan konter Merpati Nusantara di bandara Soekarno Hatta, Cengkareng 

TRIBUNSUMSEL.COM - Merpati Nusantara Airlines merupakan maskapai penerbangan nasional yag dikelola oleh BUMN.

Didirikan sejak 6 September 1962, Merpati melayani penerbangan domestik maupun internasional.

Sayangnya, kini Merpati tak lagi beroperasi.

Baca: Megawati Akui Terganggu dengan Orang yang Ada di Sekeliling Prabowo

Nasibnya ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, apakah akan mengabulkan PKPU atau tidak. Jika dikabulkan, maka maskapai pelat merah bisa terbang lagi.

1. Terakhir Mengudara

Sudah lebih dari empat tahun sejak Merpati Airlines berhenti mengudara, kini dipastikan akan mengudara lagi tahun 2019.

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang sejak 1 Februari 2014 berhenti beroperasi akibat kesulitan keuangan, akan kembali beroperasi lagi pada 2019.

2. Utang Merpati Airlines

Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Merpati Nusantara Airlines tercatat memiliki kewajiban senilai Rp 10,95 triliun.

Baca: Garuda Indonesia Ambil Alih Operasional Sriwijaya Air, Langkah Strategis Mengelola Pangsa Penumpang

Jumlah tersebut terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5.99 triliun, dan separatis senilai Rp 3.87 triliun.

Maskapai Merpati Airlines
Maskapai Merpati Airlines (KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA)

Tagihan separatus dimiliki oleh tiga kreditur, yakni Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar, dan PT bank mandiri (persero) Tbk senilai 254,08 miliar.

3. Dapat Suntikan Modal Rp 6,4 Triliun

PT. Merpati Nusantara Airlines memastikan bisa kembali mengudara setelah resmi mendapat suntikan modal sebesar Rp 6,4 triliun dari Intra Asia Corpora.

Dana tersebut akan turun secara bertahap sesuai kebutuhan operasional dalam jangka waktu dua tahun dan direncanakan keluar pascaputusan hukum yang saat ini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (14/11/2018)

4. Mengenal Investor Swasta Penyelamat Merpati

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved