Operasi Zebra 2018

Operasi Zebra 2018: Ini 17 Incaran Polisi Saat Operasi Zebra dan 7 'Penangkalnya'

Operasi Zebra 2018: 17 Incaran Polisi Saat Operasi Zebra, dan 7 'Penangkalnya'

SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHR
Ilustrasi 

Operasi Zebra 2018: 17 Incaran Polisi Saat Operasi Zebra, dan 7 'Penangkalnya'

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini pihak kepolisian tengah menggelar Operasi Zebra.

Operasi Zebra digelar di seluruh Indonesia dari tanggal 30 Okober 2018 hingga 14 November 2018.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kasatlantas Polres Lubuklinggau AKP Feby Febriyana mengatakan, Operasi Zebra dilakukan serentak seluruh Indonesia untuk menghadapi Natal dan tahun baru.

"Operasi ini akan dilakukan selama sampai dengan 14 hari ke depan. Mulai dari 30 Oktober sampai 14 November mendatang serentak di seluruh Indonesia," ungkapnya pada awak media.

Bagi semua pengendara berikut hal-hal yang harus disiapkan agar tak dijaring saat Operasi Zebra yang dihimpun Tribunsumsel.com dari berbagai sumber.

Polisi lalu lintas pun mengincar pengendara yang:

1. melawan arus,

2. menerobos traffic light (lampu merah),

3. tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis,

4. tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis,

5. kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis,

6. alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll),

7. tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),

8. tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved