Ketua ICW Nilai Pelawak Sekaligus Politisi Eko Patrio Layak Dijemput Paksa Polisi, Kasus apa ?

Neta S Pane menilai penyidik Polda Metro Jaya berhak untuk menjemput paksa Ketua DPW PAN DKI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio

Tribunnews/JEPRIMA
Selebriti yang kini terjun menjadi Politisi Eko Patrio saat menghadiri acara konferensi pers program baru ANTV di Studio 2, Epicentrum, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2016). Eko Patrio menjadi host pada program baru ANTV yang berjudul 'Take Me Out Indonesia'. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai penyidik Polda Metro Jaya berhak untuk menjemput paksa Ketua DPW PAN DKI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai saksi terkait kasus sengketa waris antara Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto.

"Penyidik berhak untuk menjemput paksa sebagai saksi, demi kelangsungan penyidikan. Amir Rais saja mau datang memenuhi panggilan sebagai saksi", Ujar Neta di Jakarta, Sabtu (13/10/2018).

Baca: Artis Augie Fantinus Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Hoaks, Terancam 6 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring diketahui telah melaporkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung di tingkat Peninjauan Kembali dimana Soerjani sebagai Pemohon PK ditolak seluruh dalil-dalil permohonannya (kalah) sehingga Amstrong melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya dengan pasal 372 (Penggelapan) terkait dengan bangunan yang telah disewa dan dikuasai secara fisik oleh Soerjani selama dari tahun 2013 sampai dengan 2018 secara sepihak dan terakhir dari tahun 2016 sampai dengan 2018 disewakan untuk kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) DKI Jakarta selama 2 tahun.

Neta sangat yakin tidak ada alasan bagi semua pihak yang tidak sejalan dengan putusan PK, “Putusan PK itu harus dipatuhi semua pihak, bila ada penyidik mengatakan bahwa ada yang lebih tinggi dari putusan PK, itu suatu tindakan yang terlalu bodoh. Saya kira penyidik akan dicopot dari jabatannya dan tidak pantas jadi penyidik, karena di negara kita ini putusan yang paling tertinggi adalah putusan PK, yang dalam hal ini pelaporan dari Amstrong,” terang Neta.

Neta juga menegaskan, tidak ada alasan bagi Polisi untuk tidak menindaklanjuti prihal laporan kasus tersebut.

“Jangan sampai kasus ini dipeti-es-kan (SP3.red), jika sampai dipeti-es-kan maka kami (IPW) akan berada di garda terdepan untuk mengawal pelaporan, ” tegas Neta S Pane.

Neta S Pane memaparkan, dalam pelaporan kasus ini bila nanti tidak berjalan dengan baik, Amstrong sebagai kuasa hukum bisa mengambil langkah untuk membuat pelaporan ke Bid Propam, kapolri dan Anggota DPR RI Komisi III

"Bila mana pelaporan ini tidak berjalan, dan IPW siap untuk mengawal dan mengkonfirmasi ke polda metro, karena tidak berjalanya pelaporan tersebut," imbuh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik Berhak Panggil Paksa Eko Patrio Terkait Kasus Sengketa Lahan Kantor DPW PAN DKI, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/13/penyidik-berhak-panggil-paksa-eko-patrio-terkait-kasus-sengketa-lahan-kantor-dpw-pan-dki.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved