Berita Selebriti
Roro Fitria di Penjara Karena Pakai Narkoba Ngaku Stres, Kini Akui Solat 5 waktu dan Zikir
KASUS dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang mengantar ke penjara, membuat Roro Fitria menyesal
TRIBUNSUMSEL.COM - KASUS dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang mengantar ke penjara, membuat Roro Fitria menyesal.
Selama delapan bulan mendekam di penjara, Roro Fitria mengaku tidak ada kemerdekaan seperti ketika ia masih beraktivitas seperti biasa di rumah.
Aktivitas yang terbatas, kondisi yang berbeda, dan tekanan psikis yang begitu besar, membuat Roro Fitria tidak betah hidup di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur selama ini.
Baca: Melly Goeslaw Kenang Masa PDKT dengan Suami, Wajah Lugunya Disebut Mirip Nagita Slavina
Karena mengaku mendapatkan tekanan psikis yang besar, sampai-sampai Roro memanggil psikiater untuk konsultasi dan berobat.
Ia meresa stres hidup di penjara.
Baca: Keunggulan Razer Phone 2, Punya Sistem Pendingin Meredam Panas, Cek Spesifikasi dan Harganya
Bahkan, Roro Fitria mengungkapkan bahwa hidup di penjara itu tidak enak dan tidak merdeka. Ia merasa hidup di Rutan Pondok Bambu bukanlah kehidupannya.
"Ada beberapa dokter yang menangani saya, salah satunya ada psikiater. Karena memang gangguan yang sangat saya sering alami saya susah tdur, dan sudah saya slalu mendekatkan diri kepada Allah untuk solat lima waktu dan zikir," ucapnya.
Tidak hanya menerima tekanan psikis, Roro juga mendapatkan tekanan mental dan fisik yang cukup membuatnya merasakan tidak sehatnya hidup dibalik jeruji besi.
"Tidak bisa dipungkiri, ketika saya menutup mata, saya terlihat nyesek sekali gitu. Atas pengalaman hidup saya selama delapan bulan ini, sangat-sangat down sekali di penjara. Apa lagi saya kemarin dapat musibah, rumah saya kemalingan," jelasnya.
Lanjut Roro, selain harus berjuang hidup didalam penjara, beban berat harus ia rasakan. Dimana Roro juga harus memikirkan kesehatan ibundanya, yang masih syok karena rumahnya kemalingan.
"Apalagi kemarin saya habis kena musibah kemalingan rumah saya, dan saya juga masih berpikir bagaimana caranya mama saya sembuh, karena mamah saya masih sakit Jadi... Itu lah kehidupan yang saat ini saya rasakan," ujar Roro Fitria.
Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dituntut lima tahun kurungan penjara dan denda Rp. 1 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana JPU menilai terdakwa Roro Fitria dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, telah melakukan transaksi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian pada 14 Februari 2018, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga memesan narkotika sabu-saeberat tiga gram.
Roro memesan sabu-sabu kepada fotografernya yang bernama Wawan, dengan harga Rp. 5 juta, dengan rincian Rp. 4 juta untuk membeli sabu dan Rp. 1 juta untuk jasa pemesanan.