Pemilu 2019
Cara Pemungutuan Suara Pemilu 2019-Pakai Bilik dan Kotak Suara Transparan dan Sistem Coblos
Penggunaan kotak dan bilik suara transparan sesuai dengan PKPU. Berbeda dengan pada pelaksanaan sebelumnya yang pakai bilik suara alumunium
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan, pada pemilu serentak 2019 mendatang yaitu Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), akan menggunakan kotak dan bilik suara transparan.
Menurut komisioner KPU Sumsel Liza Lizuarni, penggunaan kotak dan bilik suara tersebut sesuai dengan PKPU yang ada, dan saat ini sedang didata, berapa jumlah kebutuhannya. Hal ini berbeda pada Pilkada serentak 2018 lalu, yang masih menggunakan kotak dan bilik berbahan alumunium.
"Kotak dan bilik nanti berbahan transparan dan itu sudah jadi putusan KPU RI," kata Liza, Rabu (26/9/2018).
Dijelaskan Liza, untuk teknis pemilihan nanti juga sedikit berbeda, dimana pada Pemilu 2014 lalu, masyarakat hanya mencontreng calonnya yang ada dilembar surat suara, sementara di pemilu 2019 masyarakat akan menyoblos.
Baca: Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang Siap Tampung Caleg Depresi, Ini Fasilitasnya
Baca: Berhenti Pakai Bedak Temulawak Wajah jadi Hitam Ini Saran Dokter Kulit
Selain itu juga, nantinya ada pembatasan jumlah pemilih yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dimana akan dibatasi maksimal 300 pemilih, mengingat jumlah surat suara nanti ada 5, yaitu Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten atau Kota.
"Dengan penyesuaian jumlah TPS maksimal 300 pemilih, maka dipastikan jumlah TPS di Sumsel nanti semakin banyak, sekitar 25 ribu TPS, dibanding pada Pilkada 2018 yang hanya sekitar 17 ribuan saja," tandasnya.
Sementara KPU Kota Palembang, saat ini mulai memisahkan kotak dan bilik suara yang digunakan pada Pilkada lalu, untuk dilelang.
Baca: Ekspedisi Burung Migran 2018 : Tribun Sumsel-Sripo Gelar Lomba Fotografi, Ini Penjelasannya
Baca: Terkuak Inilah Penyebab Habib Rizieq Tak Bisa Pulang ke Indonesia, Bukan Soal Kasus Tetapi
"Perintah pemisahan kotak dan isi surat suara perintah KPU RI, agar gudang penyimpanan harus bersih sebelum logisltik kotak dan bilik suara transparan bisa disimpan di gudang," ujar komisioner KPU Palembang Rudianto Panggaribuan.
Ditambahkan Rudi, pihaknya memperkirakan ada sekitar 10 ribu kotak dan bilik suara yang terbuat alumunium yang tersimpan di gudang, baik yang sudah terangkai atau belum.
"Kalau pelelangan nanti kemungkinan dilakukan bulan Oktober atau November, dan melalui negara. Kita hanya memisahkan saja dan merapikan barang untuk dilelang," pungkas Rudi.