CPNS 2018
Jangan Salah,Ini Ukuran Dokumen yang Diupload Saat Daftar CPNS 2018 di Situs Sscn.Bkn.go.id
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 akan mulai dibuka pada Rabu (26/9/2018) mendatang.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 akan mulai dibuka pada Rabu (26/9/2018) mendatang.
Pendaftaran CPNS 2018 terintegrasi melalui situs resmi Badan Kepagawaian Negara ( BKN), yaitu sscn.bkn.go.id.
Setiap pelamar diwajibkan mempunyai akun SSCN agar bisa melakukan tahapan selanjutnya.

Alur pendaftaran telah diumumkan dalam situs resmi SSCN, salah satunya adalah pelamar wajib mengunggah beberapa dokumen.
Dokumen yang diunggah mempunyai batasan ukuran maksimal.
Lalu apa saja dokumen dan berapa ukuran maksimal file yang diunggah?
Berdasarkan informasi dari situs SSCN, file yang akan diunggah dalam bentuk scan.
Perhatikan, berikut dokumen dan ukuran maksimalnya:
1. Scan pas foto berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.
2. Scan swafoto (memegang KTP dan Kartu Informasi Akun) berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.
3. Scan kartu tanda penduduk berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.
4. Scan surat lamaran berukuran maksimal 300kb, dengan tipe file pdf.
5. Scan ijazah berukuran maksimal 700kb, dengan tipe file pdf.
6. Scan transkrip berukuran maksimal 500kb, dengan tipe file pdf.
7. Scan dokumen lainnya maksimal 700kb, dengan tipe file pdf.