Seleksi CPNS 2018

Sscn.bkn.go.id Dipastikan Bisa Diakses 19/9/2018 Tapi Baru 2 Hal ini Bisa Dilakukan

sscn.bkn.go.id bisa diakses mulai besuk, hindari server padat dan gagal unggah berkas pendaftaran CPNS 2018

Tribun Jogja
Seleksi CPNS 2018 

TRIBUNSUMSEL.COM-sscn.bkn.go.id bisa diakses mulai besuk, hindari server padat dan gagal unggah berkas pendaftaran CPNS 2018, ikuti tips BKN ini!

Kurang sehari lagi pendaftaran CPNS 2018 bakal dibuka.

Rabu (19/9/2018) besuk, sscn.bkn.go.id sudah bisa diakses oleh para pelamar.

Lewat akun Twitter @BKNgoid Senin (18/9/2018) BKN memastikan jika sscn.bkn.go.id bisa diakses seuai tanggal yang telah ditentukan.

Pada tanggal tersebut  BKN akan mengumumkan soal syarat dan formasi.

Sementara itu soal pendaftaran akan diumumkan leboh lanjut.

Sementara itu, belajar dari pengalaman sebelumnya, maka diperkirakan server akan sangat padat bila pelamar sudah mulai mendaftar.

Karenanya BKN memberikan tips waktu terbaik mengakses sscn.bkn.go.id agar tidak terjebak server padat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

Baca: Posting Foto Pakai Bikini saat di Pantai, Begini Cara Nikita Willy Tangkis Bullyan Netizen

Untuk menghindari padatnya traffic, Bima pun mengimbau kepada calon pelamar untuk mendaftar lebih awal.

"Pendaftaran hanya dua minggu dan kami mengimbau para peserta itu mendaftarkan pada kesempatan pertama, tidak menunggu pada hari terakhir, seminggu pertama kosong, tiga hari terakhir semuanya daftar ya pasti akan terjadi traffic yang sangat padat," pungkasnya.

Nantinya, di portal tersebut informasi perihal instansi yang membuka lowongan, formasi, jabatan, hingga persyaratan CPNS 2018 akan benar-benar disampaikan.

Untuk pendaftaran sendiri, pelamar harus melalui 3 tahap berikut:

Baca: Sakit Hingga Harus Dirawat di RS, Ternyata Billy Syahputra Derita Penyakit ini

1. Buat Akun SSCN

- Akses portal pendaftaran di https://sscn.bkn.go.id.

- Pilih menu Registrasi

- Isi alamat email aktif, password akun portal SSCN, dan CAPTCHA.

- Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved