Bocah 13 Tahun Lulus SD Ngotot Nikahi Siswi SMK, Pernikahan Dini Bikin Heboh Lagi
Peristiwa pernikahan dini selalu menggemparkan. Disoroti, bukan saja dampak dari segi kesehatan wanita, tapi juga segi psikologis
TRIBUNSUMSEL.COM-Peristiwa pernikahan dini selalu menggemparkan. Disoroti, bukan saja dampak dari segi kesehatan wanita, tapi juga segi psikologis menghawatirkan.
Tapi, kenapa saja pernikahan dini terjadi lagi.
Kasus pernikahan dini ini terjadi lagi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Pernikahan dini ini terjadi di rumah mempelai wanita di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, yang berjarak sekitar 130 kilometer dari Kota Makassar, Kamis (30/8/2018) malam.
Baca: Beredar Surat Penolakan Deklarasi #2019GantiPresiden di Aceh, Begini Reaksi Prabowo
Baca: TV Polytron Bisa Menangkap Siaran dari Luar Negeri
Baca: Pengakuan Mengejutkan Kartika Putri Menikah dengan Habib Usman Termasuk Soal Poligami
Juru bicara Kemenag Bantaeng, Mahdi yang dikonfirmasi, Jumat (31/8/2018), membenarkan adanya kembali pernikahan dini antara anak usia 13 tahun dengan gadis berusia 17 tahun ini.
Hanya saja, pernikahan dini tersebut tidak tercatat di kantor KUA Uluere.
“Pernikahan antara pengantin pria berusia 13 tahun dan pengantin wanita berusia 17 tahun ini dilakukan oleh orangtuanya. Belum diketahui pasti, apakah ada imam saat ijab kabul. Mereka menikah tanpa sepengetahuan pihak KUA Uluere dan mereka diam-diam melangsungkan pernikahan itu tanpa melaporkannya,” katanya.
Mahdi menegaskan, jika mereka mendaftar ke kantor KUA Uluere dipastikan akan ditolak karena tidak melalui proses tahapan pernikahan seperti pencatatan di kantor KUA dan proses pembinaan pernikahan.
"Berbeda dengan pernikahan dini sebelumnya terjadi antara calon pengantin pria berusia 15 tahun dan pengantin wanita berusia 14 tahun terdaftar di KUA, karena mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Kedua calon pengantin ini mengajukan permohonan setelah ditolak oleh KUA,” ungkapnya.
Sebelumnya dua remaja asal Bantaeng, Sulawesi Selatan, FA (14) dan SY (15), akhirnya menikah, Senin (23/4/2018).
SY dan FA yang masih berstatus pelajar SMP menjalani akad nikah sekitar pukul 10.00 Wita di kediaman nenek mempelai wanita yang menjadi tempat tinggalnya selama ini di Jalan Sungai Calendu, Kecamatan Bantaeng.
Keduanya dinikahkan penghulu fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat.
Beberapa kasus pernikahan dini di Indonesia yang paling heboh adalah pernikahan Syekh Puji dan istrinya yang berusia 12 tahun, dan pernikahan mantan bupati Garut dengan wanita berumur 17 tahun.
Beragam komentar pun bermunculan.
Salah satunya berupa ketakutan akan dampak buruk yang rentan terjadi pada pernikahan dini.
Memang apa sajakah dampak burun yang rentan terjadi jika seseorang menikah di usia dini? Simak penjelasannya berikut ini.