Berita Selebriti

Sebut Pendemo #2019GantiPresiden Idiot, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polda Jatim

Pasalnya, pada Kamis (30/8/2018) sore kemarin, politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8/2018) lalu masih berbuntut pada permasalahan hukum.

Pasalnya, pada Kamis (30/8/2018) sore kemarin, politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim.

Dhani yang juga aktivis gerakan #2019GantiPresiden itu dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.

Sebab, dengan melontarkan kalimat peserta demo idiot saat di Hotel Majapahit pada, Minggu (26/8), membawa Dhani harus berurusan dengan jalur hukum.

Ternyata, laporan resmi itu telah dilakukan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8/0281) kemarin.

Edi menjelaskan, laporan itu merupakan puncak dari tuntutan permintaan maaf yang tak kunjung disampaikan Dhani pada peserta aksi.

"Akhirnya, ya (Dhani) harus kami laporkan," beber Edi, saat dikonfirmasi TribunJatim.com melalui telepon selueler, Jumat (31/8/2018) siang.

Edi menambahkan, dalam pelaporannya ke Sentra Pelayana Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Kamis (30/8/2018), kemudian ia bersama beberapa orang perwakilan dari Koalisi Elemen Bela NKRI diarahkan ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Tidak ada itikad baik dari Dhani, padahal kami telah berupaya baik-baik," sambungnya.

Kata Edi, maksud aksi dari Koalisi Elemen Bela NKRI di depan Hotel Majapahit-tempat menginap Ahmad Dhani hanya meminta Dhani menemui massa.

Ketika itu, Edi berharap Dhani menyampaikan permohonan maaf sampai meninggalkan kota pahlawan.

Sayangnya, tak ada respon sama sekali.

Ketika itu, hanya ditemui pihak manajemen Hotel Majapahit yang difasilitasi oleh kepolisian.

"Kami menganggap (gerakan #2019GantiPresiden) adalah perbuatan memecah belah umat, oleh karena itu kami meminta Dhani untuk menyampaikan permohonan maaf serta meninggalkan Surabaya," tandasnya.

 Pasca Melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim, Ketua KEB NKRI: Kami Akan Kawal Terus Penanganan Kasusnya

Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto bersama sejumlah rekannya melaporkan politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Jatim pada Kamis (30/8/2018).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved