Berita Mura

Upaya 2 Pria Mura Tipu Polisi Terbongkar, Ngaku Dipukul Perampok Pakai Pistol Tapi Tanpa Bekas Luka

Keduanya juga mengaku jika para pelaku juga sempat memukul kepala sebelah kanan mereka menggunakan gagang senpira (senjata api rakitan)

Penulis: Eko Hepronis |
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Dua tersangka pembuat laporan palsu diamankan oleh personel Polres Mura 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -Dua sopir truk mengaku jadi korban perampokan di Jalan Poros SP 5 Hutan Tanaman Industri (HTI) Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sabtu (18/08/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

Keduanya yakni Nur Komarudin (21), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Sukul (BTS) Ulu Cecar dan temannya AY (23) warga Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas.

Baca: Vaksin Measles Rubella Haram, MUI Beri Penjelasan Bagaimana Status Orang Terlanjur Imunisasi

Pengakuan keduanya saat membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Mura keduanya melaju dari SP 9 Cecar menuju SP 5 HTI dengan muatan batu koral yang akan dibawa ke tempat proyek pembuatan jalan.

Setiba dilokasi mobil mereka mengaku di pepet mobil Avanza putih tanpa plat kendaraan, kemudian kawanan pelaku yang terdiri dari empat orang mengacungkan Senjata Api Rakitan (Senpira) laras pendek menyuruh mereka turun.

Baca: Usung Konsep Green Sport City, Alex Noerdin Akan Tertibkan Kendaraan Bahan Bakar Fosil Masih di JSC

Setelah mereka turun, dua orang pelaku langsung membawa mobil truk mereka, lalu keduanya mengaku dimasukan ke dalam mobil Avanza dan diikat menggunakan tali.

Bukan itu saja keduanya juga mengaku jika para pelaku juga sempat memukul kepala sebelah kanan mereka menggunakan gagang senpira (senjata api rakitan), setelah itu mereka diturunkan didalam semak-semak.

Baca: NU dan Muhammadiyah Sama-sama Tetapkan Idul Adha Rabu 22 Agustus 2018 (1439 H)

Akibat kejadian itu keduanya mengaku kehilangan satu unit mobil truk Canter Nopol BG 8908 HD dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Mura.

"Hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi (LP) yang telah dibuat dengan nomor LP/B-128/VIII/2018/SS/Res Mura, tanggal 18 Agustus 2018," ungkap Kasatreskrim Polres Mura AKP Wahyu Prasetyo pada Tribunsumsel.com, Senin (20/08/2018).

Baca: 8 Mantan Atlet yang Sukses Jadi Artis. No 3 Pernah Kumpulkan Puluhan Medali Emas

Namun sayang, aksi perampokan yang dialami oleh keduanya hanya akal-akalan saja, karena berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Mura langsung melaksanakan penyelidikan.

"Hasil pengecekan dan olah di TKP serta pulbaket warga sekitar menyatakan tidak ada kejadian penodongan di wilayah itu, kita curiga karena terdapat kejanggalan laporan seperti bekas luka dan bekas ikatan di tubuh keduanya tidak ada," paparnya.

Baca: LRT Palembang Mulai Layani Masyarakat Umum, Kuota Penumpang Setiap Stasiun Berbeda

Setelah diinterogasi mendalam Nur Komarudian pun mengakui bahwa telah membuat laporan palsu dengan tujuan mobil truck tersebut akan dibeli temannya bernama Bejan sebesar Rp 150 juta.

"AY yang ikut menemani pelaku untuk melapor ternyata turut serta dalam pembuatan laporan palsu itu, kemudian keduanya diamankan ke Polres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca: Gempa Lombok Sebagai Bencana Nasional. Jokowi : Ini Baru Disiapkan Inpresnya

Dari tangan mereka juga diamankan Barang Bukti (BB) satu rangkap Laporan Polisi LP/B-128/VIII/2018/SS/Res Mura, tanggal 18 Agustus 2018, satu lembar surat tanda LP atas nama Nur Komarudin dan satu lembar surat pernyataan atas nama Nur Komarudin.

Sementara Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro menegaskan jangan beri laporan palsu untuk keperluan pribadi, karena akan merugikan diri sendiri.

Baca: Kepala SD 114 Palembang Nurmala Dewi Pemilik Bodyguard dan Suka Pungli Dilaporkan, Ini Komentarnya

"Karena lap palsu akan timbulkan image yang buruk terhadap lingkungan kantibmas setempat," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved