Pria Ini Kaget Lihat Video di Twitter, Ternyata Itu Rekaman Hubungan Intim Dirinya Telah Tersebar
Mengetahui diri anda direkam secara rahasia saat melakukan hubungan intim adalah satu hal yang buruk.
Penulis: Kharisma Tri Saputra | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengetahui diri anda direkam secara rahasia saat melakukan hubungan intim adalah satu hal yang buruk.
Tetapi, lebih buruk lagi jika anda tahu ketika melihat postingan di Twitter.
Itulah nasib seorang pekerja bank berusia 34 tahun yang enggan disebutkan namanya yang membuat laporan polisi mengenai kejadian ini.
Dilansir Mstar dari mynewshub, pria itu yang mungkin lalai mengajukan laporanmengklaim dirinya telah direkam secara rahasia.
Ketika bersama teman wanitanya saat berada di sebuah hotel di wilayah Phetchabun, Thailand.
Dia mengklaim dirinya tidak sadar tentang rekaman ini sampai ia melihat sendiri dari handphonenya.
Sanook melaporkan bahawa dia sangat terkejut melihat klip itu menjadi viral di Twitter.
Polisi masih belum mengenal pasti mereka yang bertanggungjawab tetapi kini sedang menjalankan penyelidikan.
“Kami sedang mengkaji bukti dan menyelidiki klaim ini,” kata ujar Wakil Komandan Sittinan Sittikamjorn dalam satu awancara.
“Kami tidak mempunyai informasi sekarang. Ini adalah video yang agak umum dan tidak jelas, tetapi ia ini yakin itu adalah dirinya.”
Dia yang mengklaim dirinya menjadi korban berkata telah menggunakan kamar motel yang sama sebanyak lima atau enam kali dalam waktu tiga tahun terakhir.
Sementara itu, pemilik motel yang tidak dikenal telah hadir ke kantor polis untuk memberikan pernyataan.
Menurut sumber media setempat, Bang Muang, pemiliknya menganggap keseluruhan kisah itu hanyalah satu kegiatan penipuan untuk merusak reputasi baik motelnya.
Pemilik mengatakan kepada polisi bahwa dia tidak melihat klip itu secara pribadi, tetapi yakin bahwa tidak ada kamera yang disembunyikan di kamar motelnya
Namun, jika pelaku ditemukan, mereka dapat dituntut berdasarkan hukum pidana Thailand, yang dapat dihukum selama lima tahun dan/atau denda hingga THB100,000 (Sekitar Rp 43 juta)