Pilpres 2019
Singgung Tolong Kader NU yang Jadi Menteri Terlibat Kasus Duren, Mahfud Tegaskan Bagian dari NU
Banyak dari partai koalisi dan Nahdlatul Ulama sendiri tak setuju Mahfud menjadi pendamping Jokowi di Pilpres 2019
TRIBUNSUMSEL.COM - Mahfud MD menjadi sorotan usai jadi pembicara di program Indonesia Lawyers Club (ILC), yang tayang di TVOne, Selasa (14/8) malam.
Dalam acara tersebut, Guru besar Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini juga membeberkan bagaimana dirinya di'PHP' sebagai cawapres Jokowi.
Baca: 3 Hari Lagi Asian Games Akan Dimulai, Ini yang Akan Dilakukan Femmy Permatasari
Baca: Cerita Keberanian Soeharto Hadapi Sniper di Bosnia, Tanpa Baju Anti Peluru, Ini Kuncinya
Baca: Unggah Foto Olahraga Berdua, Ini 4 Fakta Daniel Wenas Kekasih Mikha Tambhayong
Banyak dari partai koalisi dan Nahdlatul Ulama sendiri tak setuju Mahfud menjadi pendamping Jokowi di Pilpres 2019, karena ia dianggap bukan kader NU.
Lewat tayangan ILC ini, Mahfud juga mengungkapkan bagaimana hubungannya dan kontribusinya untuk organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.
"Saya juga minta maaf kepada keluarga besar Nahdatul Ulama tu ribut-ribut soal kader. Lho Pak Mahfud itu kan bukan NU. Ya aneh bagi saya kalau saya bukan NU, Saya ini lahir di Madura, di pondok pesantren NU, Madrasah Ibtidaiyah-nya NU," kata Mahfud MD.
"Kemudian juga saya ikut dalam kegiatan-kegiatan NU misalnya saya menjadi rektor di Universitas Islam Kediri yang bernaung di bawah NU miliknya Kiai Iskandar. Saya aktif di The Wahid Institute itu juga afiliasinya NU ," lanjut Mahfud.
"Dan yang resmi ni ada Nusron Wahid ... Saya ini pengurus Ansor periodenya Nusron Wahid, yang tanda tangan SK-nya tu Aqil Siradj," jelas pria berusia 61 tahun ini.
Tak hanya itu, Mahfud juga menyebutkan kontribusinya untuk NU.
"Saya juga sampai hari ini adalah pengurus ISNU [Ikatan Sarjana NU], ketua dewan kehormatan di ISNU, yang melantik juga Pak Aqil Siradj. Dan, Pak Aqil Siradj dulu sering menyebut saya sebagai kader NU," ungkap Mahfud.
Mahfud juga mengaku Aqil Siradj pernah meminta tolong padanya saat ada masalah pada satu kader NU yang menjadi menteri terlibat kasus Duren.
"Begitu ada kasus politik gini bilangnya bukan Kader haha. Tapi ini cuma guyonan. Saya menganggap ini guyon aja, " kata Mahfud sambil tertawa.
Mahfud pernah ditanya akan yang diberikannya untuk NU, Mahfud pun mempertanyakan balik apa yang sudah dilakukan Said Aqil Siraj pada NU.
"Saya ditanya apa tu yang diberikan Mahfud pada NU,apa ya yang saya berikan, gak ada. Kalau saya tanya yang diberikan Pak Said Aqil (pada NU) juga apa ya?" ucap Mahfud.
Mahfud juga mengungkapkan, jika ada satu hal kecil yang pernah ia lakukan untuk NU khususnya untuk keberlangsungan Pondok Pesantren yang menjadi tradisi pendidikan NU.
"Pada tahun 2009 itu ada undang-undang BHP, saya masih ketua MK, di undang-undang BHP itu ada satu pasal yang menyatakan semua lembaga pendidikan itu harus berbentuk badan hukum tertentu yang diatur dan diawasi oleh pemerintah, kalau tidak nanti akan dijatuhi sanksi oleh pemerintah," ungkapnya.
Nah yang menggugat ini adalah perguruan tinggi yang merasa tidak mampu atau dianaktirikan oleh undang-undang BHP itu.
Baca: Dihina Produser Korea-Amerika Sampai Disebut Oplas,Begini Tanggapan Tak Terduga Pihak BTS
Baca: Gugat Cerai Delon Thamrin,Yeslin Wang Sempat Curhat ke Ibu Mertua,Terkuak Sering Cek-cok
Mantan Menteri Pertahanan era Kepresidenan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut juga menilai jika undang-undang ini tidak dibatalkan akan membahayakan bagi pondok pesantren.