Pilpres 2019
Jadi Cawapres, KH Ma'ruf Amin Belum Laporkan Harta Kekayaan
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengimbau Ma'ruf untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPU
TRIBUNSUMSEL.COM - Bakal calon wakil presiden ( cawapres) Ma'ruf Amin belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN), salah satu dokumen persyaratan pencalonan.
Lantaran sempitnya waktu perbaikan kelengkapan dokumen pencalonan, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengimbau Ma'ruf untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPU.
Baca: 5 Paskibraka Cantik yang jadi Pembawa Baki dari Tahun 2013-2017, No 3 Keturunan Tionghoa Pertama
Baca: KPK Rilis Harta Jokowi, Mulai dari Rincian, Kendaraan, Tanah Sampai Utang
Baca: Info Penting, Selain Gratis Selama Asian Games Naik LRT, Masyarakat Harus Perhatikan Kuota Penumpang
"Tanda terima LHKPN dari bakal cawapres belum kami terima juga dari Ma'ruf Amin," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
"Pak Ma'ruf Amin belum menyerahkan kalau dia ingin namanya disebut doktor honoris causa, sertifikat honoris causa-nya belum diserahkan ke kami," jelas Ilham.
Sementara itu, bakal calon presiden (capres) pasangan Ma'ruf, Joko Widodo, tak ada perbaikan atau kekurangan dalam melengkapi dokumen persyaratan pencalonan.
"Jokowi tak ada (kekurangan berkas)," terangnya.
Sebelumnya, KPU telah merampungkan verifikasi berkas pencalonan bakal capres dan cawapres.
Rencananya, berita acara hasil verifikasi berkas tersebut akan diserahkan ke liaison officer (LO) masing-masing bakal pasangan calon (paslon) hari ini, Rabu.
Jika ada persyaratan dokumen yang belum dilengkapi, maka bakal capres dan cawapres akan diberikan kesempatan untuk melengkapinya selama kurun waktu 18-20 Agustus 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ma'ruf Amin Belum Serahkan LHKPN sebagai Syarat Pencalonan Cawapres", https://nasional.kompas.com/read/2018/08/15/16275331/maruf-amin-belum-serahkan-lhkpn-sebagai-syarat-pencalonan-cawapres.