Berita Selebriti

Rahasianya Dibongkar Hilda Vitria, Kriss Hatta Berang Sebut Mengada-ada, 2 Bukti Ini Jadi Bantahan

Pihak Hilda Vitria fokus pada pembuktian mengenai dokumen palsu yang ia sebut dibuat Kriss Hatta tanpa sepengetahuannya.

Hilda dan Kriss Hatta 

TRIBUNSUMSEL.COM-Sidang pembatalan pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta memasuki sidang baru dengan agenda pembuktian. 

Pada Jumat (20/7), keduanya menghadiri sidang didampingi kuasa hukum masing-masing meski Kriss Hatta datang agak terlambat.

Dari video Seleb Tube, keduanya ditemui secara terpisah usai sidang. 

 

Rupanya, selesainya sidang pembuktian tidak lantas menjelaskan pihak yang bersalah. 

Dalam sidang tersebut, keduanya mengeluarkan bukti-bukti yang mendukung argumen satu sama lain. 

Pihak Hilda Vitria fokus pada pembuktian mengenai dokumen palsu yang ia sebut dibuat Kriss Hatta tanpa sepengetahuannya. 

Sementara Kriss Hatta tetap dalam pendiriannya membuktikan bahwa pernah ada pernikahan dan keduanya tinggal bersama selama dua tahun. 

Pada sidang tersebut, pihak Hilda Vitria mengeluarkan bukti berupa surat nikah yang selama ini ditahan oleh ibundanya. 

Dari kesaksian Hilda Vitria, surat nikah tersebut ditahan oleh sang ibu lantaran tidak merasa menikahkan anaknya. 

Surat nikah tersebut juga disebutnya tak sesuai dengan data yang ada. 

Pihaknya juga mempermasalahkan surat nikah baru yang berbeda dengan surat nikah pertama. 

"Belakangan ini kan dia ngaku kalau surat nikah pertama dibawa mamanya Hilda, tapi dia bikin lagi dengan alasan surat nikah hilang, berarti dia udah bikin laporan palsu dong," tutur Hilda Vitria. 

Hilda Vitria dan kuasa hukum juga mempermasalahkan data di surat nikah yang berbeda dengan kesaksian dan video Kriss Hatta. 

Kuasa hukumnya menjelaskan di dalam surat nikah tertulis penghulu nikah adalah Haji Madina dengan saksi Toyib dan Mukidi. 

Sementara pada video dan saksi yang dihadirkan, penghulu nikah adalah Ustaz Husein dengan saksi Panca dan Basrul. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved