Resmi Sudah Aplikasi TikTok Diblokir Kemkominfo, Ini Alasannya

Resmi Sudah Aplikasi TikTok Diblokir Kemkominfo, Ini Alasannya “Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya,” kaya Semuel

Tik Tok 

TRIBUNSUMSEL.COM - Resmi Sudah Aplikasi TikTok Diblokir Kemkominfo, Ini Alasannya  

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir aplikasi TikTok yang tengah populer di Indonesia.

Kemkominfo telah memblokir aplikasi ini sejak Selasa siang (3/7/2018).

Menurut pantauan TribunWow, aplikasi ini sudah tak dapat diakses.

Saat dibuka, aplikasi ini hanya bisa loading konten-kontennya.

“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya,” kaya Semuel saat dihubungi lewat pesan singkat, Selasa (3/7/2018), dilansir TribunWow dari Kompas.com.

Pemblokiran aplikasi ini dilakukan usai tim AIS Kominfo melakukan pemantauan.

Banyak laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas, tentang adanya pelanggaran konten.

Baca: Atiqah Hasiholan Jadi Sasaran Netizen Saat Ratna Sarumpaet Ribut dengan Menteri Luhut

“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” jelasnya.

Semuel juga mengatakan pemblokiran aplikasi ini hanya bersifat sementara.

Keputusan ini akan dicabut setelah pihak TikTok melakukan perbaikan dan membersihkan konten-konten ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak TikTok.

Baca: KM Lestari Maju Tenggelam, Beredar Foto 2 Ibu Gendong Bayi Tak Dapat Pelampung

Tik Tok merupakan aplikasi video musik dan jejaring sosial.

Aplikasi tersebut menghadirkan special effects yang menarik dan mudah digunakan banyak orang.

Sehingga semua orang bisa menciptakan sebuah video yang keren dengan mudah.

Nah aplikasi ini biasanya digemari anak muda dan remaja.

Bahkan banyak anak-anak di bawah umur menggunakan aplikasi edit video ini.

Adanya konten-konten tak pantas, menyebabkan Kemkominfo bertindak tegas memblokir aplikasi ini.


Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved