Berita Selebriti

Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkoba, Begini Penampilan Cetar Roro Fitria

Artis Roro Fitria akan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

roro crot 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artis Roro Fitria akan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018) ini beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Pantauan , Roro Fitria datang dengan kawalan dari petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tepat pukul 12.55 WIB.

Meski akan menjalani sidang, Roro Fitria tetap tampil cantik dengan makeup yang cukup tebal yang membubuhi bagian wajahnya dengan riasan.

roro.fitria1989
instagram.com/roro.fitria1989

Polesan blush on terlihat memenuhi pipinya, matanya diberikan sentuhan eyeliner dan maskara.

Tak lupa alisnya juga terlihat cetar dan berwarna hitam pekat dengan tambahan lipstik berwarna pink.

Sedangkan rambutnya, ia kepang samping dengan poni yang dibiarkan menutupi bagian dahinya.

roro.fitria1989
instagram.com/roro.fitria1989

Sambil terus berjalan menuju ruang tunggu tahanan pengadilan, Roro mengungkapkan kesiapannya menjalani sidang perdana.

Ia lantas meminta doa kepada awak media untuk sidangnya ini.

"Bismillah, mohon doanya teman-teman," ungkap Roro Fitria sambil sesekali tersenyum.

Roro yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam ini juga mengungkap kondisinya saat ini baik untuk menjalani sidang perdana.

Roro Fitria saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

Sebelumnya, Roro Fitria diciduk pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 lalu.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram, bukti transfer pembelian sabu serta percakapan telepon.

Atas perbuatannya, kini Roro Fitria ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved