Breaking News

Berita Palembang

Ditelepon Menang Emas Permata, Wanita di Palembang Ini Transfer Rp 100 Juta, Saat Diminta Ternyata

Meski sudah ada himbauan dari beberapa pihak, untuk berhati- hati atas modus penipuan dengan iming- iming hadiah.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Meski sudah ada himbauan dari beberapa pihak, untuk berhati- hati atas modus penipuan dengan iming- iming hadiah.

Namun masih saja ada masyarakat yang masih tertipu.

Seperti yang dialami, Hanifah (42), warga jalan Taqwa Mata Merah Lorong Jakarta RT 042 RW 006 Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni, dengan membawa hasil bukti transferan, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polresta Palembang.

Maksud kedatang ibu rumah tangga ini, guna untuk membuat laporan kepolisian, lantaran sudah menjadi korban Penipuan Emas Mulia.

Yang membuatnya mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta rupiah.

Dihadapan petugas kepolisian yang memeriksanya, Hanifah mengatakan kejadian yang dialaminya terjadi pada Selasa (22/5/2018) lalu, sekitar pukul 09.40 WIB, di jalan RE Martadinata tepatnya di Bank BNI cabang Lemabang Kecamatan IT II Palembang.

Dimana sebelumnya ia menerima telpon dari terlapor ES, yang mengatakan korban mendapatkan paket yang berisikan Emas Permata.

Namun, untuk bisa mengambil paket Emas Permata tersebut, korban terlebih dahulu disuruh terlapor untuk melakukan pembayaran pajak melalui transfer rekening Bank.

"Saya tidak kenal pak orang itu, baru waktu ditelpon itulah kenalnya."

"Katanya saya dapat paket Emas Permata, tapi katanya harus bayar pajak dulu untuk mengambil paketnya pak," ujar Hanifah, kamis (24/5/2018).

Lantaran percaya dengan perkataan terlapor, lanjut korban, ia pun bergegas pergi ke Bank BNI cabang Lemabang.

Untuk mentransferkan uang sebesar Rp 100 juta yang diminta terlapor sebagai pembayaran pajak.

"Nomor rekeningnya atas nama dia pak, terlapor ES. Tapi setelah uang saya transferkan, ternyata hadiah paket Emas Permata tidak ada pak."

"Dari situlah saya merasa sudah ditipu oleh terlapor," jelasnya, berharap pelaku segera tertangkap oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui KA SPKT Iptu Heri, membenarkan adanya laporan korban dugaan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Ya, benar memang laporan korban dugaan tindak Pidana Penipuan sudah kita terima. Saat ini laporannya telah kita serahkan ke Unit Reskrim Polresta Palembang, guna ditindaklanjuti."

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta rupiah," pungkasnya. 

Tags
EMAS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved