Ingat Oknum Kepala Sekolah yang Lecehkan Korban Bom Surabaya? Begini Nasibnya Sekarang

FSA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar setelah diperiksa selama beberapa jam pada Rabu (16/5/2018).

KOMPAS.COM/Yohanes Kurnia Irawan
FSA, oknum PNS Kabupaten Kayong Utara, saat diperiksa petugas di Mapolda Kalimantan Barat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - FSA (37), seorang perempuan pegawai negeri sipil ( PNS) yang menjabat sebagai kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat,  terancam diberhentikan dari jabatannya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya.

Ia menyikapi kasus tersebut dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap FSA.

Baca: Muhammad Choir,Pemuda Tampan Idola Para Ibu-ibu Diciduk Densus 88 Karena Aksi Teroris,Lihat Fotonya

Baca: Hanya Gara-gara Foto Telapak Kaki, Postingan Hafidz Quran Fatih Seferagic Heboh, Bikin Ngakak

Baca: Politisi Demokdrat Ini Sebut Aksi Terorisme Muncul Gegara Dipelihara Istana,Cuitannya Bikin Geger

Meski demikian, surat pemberhentian itu baru akan dikeluarkan setelah pihaknya menerima surat penahanan FSA dari kepolisian.

"Akan diberhentikan sementara karena statusnya baru tersangka, bukan terpidana," kata Romi Wijaya, Kamis (17/5/2018).

Diberitakan sebelumnya, FSA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar setelah diperiksa selama beberapa jam pada Rabu (16/5/2018).

Polda Kalbar kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut Romi, apabila sudah ada putusan bersalah dari hakim di pengadilan, maka pihaknya akan memberhentikan FSA secara definitif.

Sambil menunggu berjalannya proses hukum yang dihadapi FSA, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara menunjuk Pelaksana Harian Kepala Sekolah untuk menggantikan tugas FSA.

Baca: 2 Tahun di Penjara, Eks-Guru Spiritual Reza Artamevia Gatot Brajamusti Kini Dikabarkan Stroke

Baca: Main Teater Bareng Sophia Latjuba dan Sarwendah, Ariel Tatum Mengaku Tertekan, Ini Alasannya

Sebelumnya diberitakan, dalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan bahwa peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa.

Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.

Atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Kompas.com/Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan) 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved