Berita Palembang
Dokter Dora, Mantan Plt Dirut RSUD OKUT Ditangkap Dugaan Korupsi Rp 6,4 Miliar
Mantan Plt Dirut RSUD OKU Timur dr Dora Djunita Pohan ditangkap tim gabungan Intelijen Kejagung dengan Kejati Sumsel sedang berbelanja di
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Plt Dirut RSUD OKU Timur dr Dora Djunita Pohan ditangkap tim gabungan Intelijen Kejagung dengan Kejati Sumsel sedang berbelanja di Metropolis Mall Jalan Hartono Raya Kelapa Indah, Banten.
Dora diduga terlibat dalam kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dirut RSUD OKU Timur Tahun Anggaran 2014-2015.
Penangkapan Dora berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017 dan Dora Djunita Pohan merupakan saksi dari tindakan pidana korupsi dan dinyatakan buron karena dianggap melarikan diri.
Akibat dugaan korupsi yang dilakukannya, negara mengalami dirugikan senilai Rp 6,496 miliar.
Dari pantauan di kantor Kejati Sumsel di Jl Gub H Bastari, dr Dora tiba dengan mengenakan baju berwarna orange, Kamis (22/3) sore.
Petugas langsung membawanya menuju ke ruang penyidik kriminal khusus yang berada di lantai 6.
Saat digiring menuju ke lantai 6, dr Dora terus berupaya menutupi wajahnya menggunakan jilbab berwarna pink dan menempelkan wajahnya ke badan petugas.
Ia juga tak mengeluarkan sepatah kata pun saat digiring petugas menuju ke ruang pemeriksaan
Penangkapan berlangsung di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Banten. Tepatnya pada Rabu (21/3) petang.
“Benar, yang ditangkap berinisial DDP. Statusnya sebagai calon tersangka. Ia merupakan mantan Plt. Direktur RSUD OKU Timur,” kata keterangan resmi Kejagung RI yang diterima.
DDP ditangkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R- 379/N.6.1/Dps/12/2017. Bertanggal 18 Desember 2017.
“DDP awalnya merupakan saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang oleh pejabat pada RSUD OKU Timur T.A 2014 – 2015,” lanjut keterangan resmi Kejagung RI.
“Dimana saksi merupakan mantan Plt. Direktur pada RSUD tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.496.488.000. Dengan pidana penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp50.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” tambah keterangan resmi Kejagung RI.
Penangkapan DPP ini merupakan kelanjutan dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang dicanangkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka pada Januari 2018 lalu.
“Hingga saat ini, operasi Tabur 31.1 telah berhasil menangkap 60 buronan terpidana. Sebagai implementasi dari program di seluruh unit kerja Kejaksaan,” jelas Jan S. Maringka