Inilah Saksi Kunci Perceraian Ahok dan Veronika, 'Dia Tahu Semua Masalah ini'

Sidang lanjutan gugatan perceraian mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kepada istrinya Veronica Tan

kolase Tribunsumsel
Ahok 

TRIBUNSUMSEL.COM-Sidang lanjutan gugatan perceraian mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kepada istrinya Veronica Tan kembali digelar hari ini, Rabu (21/3/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta.

Sebab saksi yang semula dijadwalkan akan dihadirkan pada hari ini kembali berhalangan hadir.

Ketidakhadiran saksi tersebut membuat sidang perceraian Ahok langsung masuk ke tahap pembacaan kesimpulan.

Baca: Pamer Foto Kelenturan Badan di Pantai,Pose Ria Ricis Malah Kena Nyinyiran Pedas Netizen

Baca: 2 Tahun Setelah Jessica Iskandar Dipermalukan Ludwig, Hal Mengejutkan Ini Pun Terjadi

Baca: Wajah Disamakan Dengan Mpok Elly,Ini Reaksi Evi Masamba Hingga Terkuak Perlakuan ke Neneknya

Hal itu katakan oleh kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).

"Jadi langsung kesimpulan, itu rangkuman dari proses persidangan. Kita punya gugatan, kita bisa lihat apakah itu terbukti apa tidak berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan saksi," ujar Josefina Agatha Syukur.

Kuasa hukum sendiri telah berdiskusi dengan Ahok selaku klien. Alhasil Ahok pun menyepakati untuk tak menghadirkan saksi lagi.

"Ya kami juga sudah berdiskusi dengan Pak Ahok untuk tidak hadirkan saksi lagi. Jadi ini sudah diketahui Pak Ahok juga untuk langsung kesimpulan," tutupnya.

Sebelumnya pada sidang ke-7 perkara perceraian antara mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Veronica Tan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018) lalu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved