Pilkada Pagaralam
Bingung Aturan Branding Mobil Paslon, Panwaslu Pagaralam Tak Berani Lakukan Penertiban
Bahkan kendaraan ersebut setiap hari keliling seluruh wilayah Pagaralam. Hal inilah yang dipertanyakan Panwaslu.
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pagaralam sejak ditetapkan Datar Calon Tetap (DCT) mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang diseluruh wilayah Kota Pagaralam.
Namun sampai saat ini Panwaslu belum bisa melalukan tindakan penertiban terhadap stiker dan Branding Pasangan Calon (Paslon) yang terpasang di sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat.
Pasalnya belum ada aturan resmi yang mengatur apakah stiker dan branding paslon yang terpasang dikendaraan roda empat dan dua apakah termasuk juga sebagai APK.
Jika memang hal tersebut termasuk APK maka akan ditertibkan.
Pantauan Tribunsumsel.com, Rabu (28/2/2018), terdapat banyak kendaraan roda empat yang dipasang stiker dan branding paslon diwilayaj Kota Pagaralam.
Bahkan kendaraan ersebut setiap hari keliling seluruh wilayah Pagaralam. Hal inilah yang dipertanyakan Panwaslu.
Ketua Panwaslu Kota Pagaralam, Ihwan Nopri didampingi Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Merian mengatakan, jika dilihat dari efektivitas pengenalan Paslon stiker dan branding dikendaraan roda empat lebih dari APK yang terpasang dijalan-jalan.
"Stiker dan branding lebih mudah dilihat warga karena mobil yang dipasang stiker dan branding lebih mobile karena bisa dibawa keliling diseluruh wilayah Kota Pagaralam," ujarnya.
Jika dilihat dari kegunaannya stiker dan branding mobil ini sama saja seperti APK. Namun karena belum ada aturan yang mengatur hal itu termasuk APK, jadi pihak Panwaslu tidak bisa melakukan tindakan penertiban.
"Kita tunggu saja, jika ada aturannya maka semua akan kita tertibkan termasuk yang terpasang di mobil angkot yang ada diseluruh kota Pagaralam," tegasnya.