Anies Ternyata Berhak Dampingi Jokowi di Piala Presiden 2018, Ini Dia Undang-undangnya!

Dalam rekaman itu, terlihat Anies diadang seorang pria saat hendak mendampingi Presiden Joko widodo turun dari Tribun VVIP.

KOMPAS.com/ SCREENSHOT VIDEO FACEBOOK
Gubernur DKI Anes Baswedan saat dihadang Paspampres (lingkaran merah) usai final Piala Presiden di Stadion Gelora Bung Karno, Sabtu (18/2/2018) malam.(KOMPAS.com/ SCREENSHOT VIDEO FACEBOOK) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebuah rekaman Gubernur DKI Anies Baswedan setelah Piala Presiden 2018 menuai sorotan.

Dalam rekaman itu, terlihat Anies diadang seorang pria saat hendak mendampingi Presiden Joko widodo turun dari Tribun VVIP.

Beberapa saat setelahnya, Anies memilih membaur dengan bertemu para pemain Persija Jakarta dan para suporter.

"Namanya last minute dicoret dan ditahan Paspampres," kata Andre Rosiade.

Tonton juga

Andre yang saat pertandingan ikut mendampingi Anies, menyayangkan sikap panitia, dalam hal ini Ketua Steering Committee Piala Presiden 2018 Maruarar Sirait.

Semestinya, kata dia, Gubernur Anies mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan Piala Presiden 2018.

Hak pejabat tuan rumah mendampingi Presiden ternyata juga diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 soal Keprotokolan.

Dalam pasal 13, dikatakan tertulis bahwa dalam acara resmi yang dihadiri Presiden, pejabat tuan rumah atau penyelenggara mendampingi Kepala Negara.

Berikut tulisannya:

Pasal 13

Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:

a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.

b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.

(Hukumonline.com)

Seperti diketahui, bahwa UU Nomor 9/2010 merupakan pengganti UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai dengan zaman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved