Kasusnya P21, Ini 5 Barang Bukti Kasus Ujaran Kebencian Tersangka Ahmad Dhani
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto telah menerima surat tembusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
TRIBUNSUMSEL.COM-Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto telah menerima surat tembusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait berkas kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani.
"Jadi untuk kasus ADP ini kami menerima tembusan P21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 Februari 2014. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri," ujar Mardiaz di Polres Jaksel, Kamis (15/2/2018).
Baca: Hebat, Walikota Palembang Harnojoyo Tolong Korban Kecelakaan yang Terkapar di pinggir Jalan
"Screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah simcard HP. Itu barang bukti yang kami serahkan kepada jaksa penuntut umum," kata Mardiaz.
Baca: Tersedak Tulang Ikan, Awas Jangan Minum Air Matang, Ini Dia Bahayanya, Bisa Meninggal
Meski berkas lengkap, kata Mardiaz, pihaknya tidak akan menahan Dhani. Sebab, selama proses pemeriksaan, Dhani bersikap kooperatif kepada penyidik.
Baca: Tak Kunjung Menikah, Syahrini Beberkan Fakta Mengejutkan Hingga Akui Salah Karena Agama
Baca: Tahun Baru Imlek - Mari Mengenal Budaya Pernikahan Tionghoa
Baca: Kisah Penjaga Masjid: Dari Ditinggal Istri, Diselingkuhi Hingga Jatuh Miskin
"Kooperatif sekali. Waktu penyidikan saja dia datang dan kalau tidak datang dia memberikan informasi," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Adapun berkas perkara kasus Dhani dinyatakan lengkap setelah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto, mengumumkannya.(*)