Disaat Ahmad Dhani Jadi Tersangka,Mulan Jameela Kepergok 'Rayu' Mantan Suami,Mau Balikan?Ternyata
Sepertinya kontriversi terkait pasangan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tak akan pernah berhenti.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Sepertinya kontriversi terkait pasangan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tak akan pernah berhenti.
Musisi senior Tanah Air Ahmad Dhani saat ini menyandang status sebagai tersangka ujaran kebencian.
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Lalu apa reaksi Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto? Diketahui saat ini Ahmad Dhani juga terdaftar sebagai fungsionaris DPP Partai Gerindra.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sempat bercanda kepada musisi yang juga kader partainya,Ahmad Dhani, saat deklarasi bakal calon Gubernur Jawa Tengah yang akan diusung Gerindra.
Deklarasi dilakukan di kediaman Prabowo, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Awalnya, Prabowo tengah membahas kapabilitas Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono yang juga masuk dalam salah satu kandidat bakal cagub Jawa Tengah.
Menurut Prabowo, Ferry layak menjadi cagub Jawa Tengah meski akhirnya tidak jadi diusung Gerindra.
Prabowo mengatakan, sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra, Ferry punya kompetensi kepemimpinan yang tinggi.
Apalagi, dengan latar belakang Ferry sebagai aktivis.
"Kalau memberi pelajaran, Beliau punya materi khusus. Anda (Ferry) berapa kali ditahan? Pernah masuk penjara. Orde Baru ditahan. Kemarin (periode Susilo Bambang Yudhyono), dipenjara. Enggak apa-apa, Bung Karno pernah dipernjara," kata Prabowo, di kediamannya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Setelah mengucapkan itu, Prabowo bergurau kepada Ahmad Dhani, yang turut hadir dalam deklarasi tersebut.
Ahmad Dhani kini menjadi tersangka ujaran kebencian atas kicauannya di Twitter yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.
"Ahmad Dhani, tenang aja, Pak Ahmad Dhani," seloroh Prabowo, lantas disambut tawa para hadirin.
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
