Segini Jumlah Uang yang Harus Dibayar Raffi Ahmad Untuk Pajak Mobil Mewahnya,Fantastis!
Presenter dan artis Raffi Ahmad baru saja kedatangan tamu spesial dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD
TRIBUNSUMSEL.COM -- Presenter dan artis Raffi Ahmad baru saja kedatangan tamu spesial dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD) beserta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang hendak menagih pajak mobil mewah yang dimiliki Raffi.
Adapun salah satu mobil mewahnya yang dimiliki Raffi adalah Lamborghini Aventador LP 700-4 Roadster bernomor polisi B 1 AMY.
Pertanyaannya, mengapa banyak orang kaya yang tak mau bayar pajak?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Halim Pagarra menjelaskan ada dua alasan pemilik mobil mewah tak mau bayar pajak.

Pertama, sengaja menghindari atau enggan membayar karena nilainya cukup besar. Kedua, ingin tampak selalu baru dengan menggunakan pelat nomor palsu.
Untuk itu mari kita coba hitung kisaran biaya pajak mobil mewah Lamborghini Aventador LP-700 4 Roadster seperti yang dimiliki Raffi Ahmad.
Harga mobil super dari Italia ini berada di kisaran Rp 12 miliar off the road.
Komponen pajak yang terbilang besar adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga :
Ditawari Susu Gemes,Pria Alim Ini Langsung Kaget Lalu Nolak Halus,Faktanya Bikin Netizen Ngakak!
Inilah 7 Artis Indonesia Paling Dermawan, Lihat yang Dilakukan Olga Syahputra Bikin Nangis
Jarang Muncul di Layar Kaca,Penampilan Dorce Gamalama Sekarang Bikin Pangling,Mengejutkan!
BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan off the road. Jika harga mobil Rp 12 miliar, pemilik harus mengelurkan biaya Rp 1,2 miliar.

Biaya yang cukup besar lainnya adalah PKB. Besaran PKB berdasarkan Permendagri No. 29 tahun 2012 .
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.