Fredrich Yunadi Sebut Advokat Kebal Hukum, Jawaban Hotma Paris Hutapea ini Bikin Netizen Kagum

Sama-sama pengacara flamboyan nan tajir, Fredrich Yunadi dan Hotman Paris rupanya punya persepsi berbeda soal profesi keduanya.

Editor: M. Syah Beni
Fredrich Yunadi dan Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNSUMSEL.COM- Sama-sama pengacara flamboyan nan tajir, Fredrich Yunadi dan Hotman Paris rupanya punya persepsi berbeda soal profesi keduanya.

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi belum lama ini ditangkap oleh KPK.

Bahkan ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang dilakukan Setnov.

"Kalau saya dari  Peradi yang mempunyai anggota 50.000, teman saya dari KAI 40.000, total udah 90.000 advokat," kata Fredrich.

Baca: Singgung Para Suami, Tangan Hotman Paris di Bahu Cewek Seksi Jadi Sorotan Nempel Banget

Selain itu, Fredrich sempat menyatakan jika ia tak bisa dituntut lantaran menjalankan tugasnya.

‎"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran sedangkan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana," ucapnya.

Senin (15/1/2018) siang, penyidik memeriksa Fredrich sebagai‎ tersangka, pasca-ditahan atas kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Iya, FY diperiksa sebagai tersangka di kasus merintangi penyidikan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Ditemui sebelum pemeriksaan, Fredrich yang menggunakan kaus putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye, masih tidak terima dengan penahanannya.

"Apa yang kalian saksikan ini sudah kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka (KPK) sudah melecehkan putusan MK dan UU Advokat," ujarnya.

Baca: Calon Suami Pernah Gagal Berumah Tanggal, Ini yang Bikin Ardina Rasti Tak Ragu Jalani Hubungan

"Mereka (KPK) tidak ada bukti dan apa yang dikatakan saya mendengar berita seolah saya dicari seharian, itu adalah bohong semua. ‎Saya di rumah sakit, kemudian datang dijemput, tidak ada dicari seharian. Jadi harus ingat, saya hanya Imbau, advokat seluruh Indonesia boikot KPK. Itu saya minta," sambung Fredrich.

Soal dugaan kecelakaan yang direkayasa, Fredrich kembali menegaskan ‎kecelakaan itu murni dan bukan rekayasa.

"Kecelakaan itu‎ memang asli, di Poliri juga menyatakan ini murni kecelakaan," ucapnya.

Pengacara Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan KPK, Sabtu (13/1/2018).
Pengacara Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan KPK, Sabtu (13/1/2018). (TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI)
Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved