Terkuak, ini Motif Pembunuhan Sadis di Aceh, Pelaku Gorok Sekeluarga Hanya karena Ucapan Ini

Motif kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Ridwan (22) terhadap Asun sekeluarga di dalam rumah toko (ruko)

TRIBUNSUMSEL.COM- Motif kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Ridwan (22) terhadap Asun sekeluarga di dalam rumah toko (ruko) di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh pada Senin (8/1/2018), ternyata hanya gara-gara sakit hati.

Korbannya adalah Tjie Sun alias Asun (48) yang dibunuh secara tragis bersama Minarti (39) istrinya dan seorang putra mereka, Calliestos NG (8).

Ketiganya dibunuh Ridwan secara sadis pada Jumat (5/1/2018) sore.

Banyak yang bertanya-tanya apa motif dibalik aksi horor tersebut.

Akhirnya terungkap motif eksekusi terhadap Asun dan keluarganya berlangsung

Pelaku ternyata sakit hati kepada korban karena sering dimarahi dan dicaci maki.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar SH dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (11/1/2018) sore mengatakan, kepada petugas tersangka mengaku sakit hati, karena sering dimarahi dan dicaci setiap hari oleh korban.

Tersangka pun, kata Kombes Misbahul, gelap mata, yang berujung pembunuhan terhadap Asun beserta istri dan anak laki-laki mereka Calliestos secara tragis.

"Tersangka mengaku kepada petugas, tidak tahan dengan kata-kata kasar serta makian yang dilontarkan oleh korban," kata Kabid Humas Polda Aceh.

Baca: Dituding Lupa dengan Tanah Kelahiran, Anggun C Sasmi Beberkan Fakta Pahitnya Selama Jadi WNI

Pascapembunuhan itu, pemuda asal Dusun Kulam Beude, Gampong Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya itu, langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BL 4369 JO milik korban.

Menurut Misbahul, dalam pembunuhan tersebut hanya melibatkan Ridwan, pelaku tunggal yang tak lain adalah sopir angkutan di usaha milik korban Asun.

Berkaitan diamankan seorang rekan tersangka, atas nama Safrizal (43), warga Desa Sekambling B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Safrizal saat penangkapan Ridwan di Bandara Kualanamu, Sumut Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB bersama tersangka waktu itu.

Makanya Safrizal pun harus diberangkatkan serta ke Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangannya terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved