Ahok Gugat Cerai Veronica

Surat Gugatan Cerai Ahok Versi Lengkap Beredar? Isinya Veronica Tan Abaikan Anak dan Ada Good Friend

Surat gugatan perceraian dan hak asuh anak dari Basuki Tjahaja Purnama beredar luas di media sosial.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Surat gugatan perceraian dan hak asuh anak dari Basuki Tjahaja Purnama beredar luas di media sosial.

Di surat itu terungkap dugaan penyebab keretakan rumah tangga Ahok dengan istrinya, Veronica Tan.

Di surat yang pertama kali diunggah oleh @lambe_turah, perubahan sikap Veronica sudah diketahui Ahok sejak tahun 2010.

Pada saat itu, Veronica disebut membantah perintah Ahok untuk tak menghadiri sebuah acara paduan suara di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Dia disebutkan mengabaikan anak sulungnya, Nicholas Sean (19), yang sedang sakit.

Dia tetap bersikeras pergi pada malam hari.

Padahal, jarak antara lokasi acara dengan tempat tinggal di Pluit Penjaringan cukup jauh.

"Padahal anak sedang sakit, kenapa tetap pergi? Sejak saat itu, Penggugat merasa ada yang tidak beres dengan perkawinan Penggugat dan Tergugat, dan kemungkinan besar ada pihak Ketiga."

"Namun karena Penggugat tidak memiliki bukti apapun, sehingga Penggugat hanya menegur Tergugat saja dan setiap kali Penggugat menanyakan hal tersebut."

"Tergugat selalu beralasan kegiatan gereja, untuk menutupi hubungannya dengan pihak Ketiga," isi Surat Gugatan Cerai Ahok yang terdapat di dalam halaman kedua.

Berselang tujuh tahun kemudian, perselisihan dan pertentangan terjadi antara Ahok dan Veronica.

Padahal, Ahok di dalam surat itu telah berupaya untuk merukunkan rumah tangga yang telah retak.

Upaya itu berupa memaafkan kesalahan dan meminta agar sang istri tidak lagi berhubungan dengan seorang pria yang disebut 'good friend'.

"Sampai akhirnya Penggugat sudah mencoba untuk rukun kembali dengan menggunakan mediator (pendeta), akan tetapi usaha tersebut tidak pernah berhasil."

"Sebab dari Tergugat sendiri tidak ada daya upaya untuk tetap rukun dalam rumah tangga," isi Surat Gugatan Cerai Ahok yang terdapa di halaman ke empat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved