Naudzubilah, Saat Gadis ini Keluar Dari Kamar Mandi, Pencuri Lakukan Hal Tak Terduga
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga, melalui Kasatreskrim AKP Ali Rojikin menuturkan Gepeng
Penulis: Eko Hepronis | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Jajaran Satuan Reskrim Mapolres Lubuklinggau berhasil membekuk satu dari dua tersangka pelaku pencurian dan pemerkosaan kepada LWA (20) warga Jl. Yos sudarso, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau selatan II pada hari Jumat ( 29 /09/2017) lpukul 02.30 WIB.
Pelaku yang diamankan tersebut yakni RK alias Gepeng (15) warga Jl. Pioner Rt. 07 Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dia diamankan oleh Tim Buser dan Tim Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau saat sedang berjualan buah pada (07/10/ 2017) pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga, melalui Kasatreskrim AKP Ali Rojikin menuturkan Gepeng diamankan oleh anggota berdasarkan Laporan Polisi: LP B- 382 / IX /2017 tanggal 29 september 2017 atas nama korban LWA.
Kemudian setelah mendapat informasi tempat persembunyiannya Kanit Pidum Sat Reskrim IPTU Hendrawan langsung melakukan penangkapan, dari tangannya berhasil diamankan BB satu unit HP Oppo A37 Gold.
Lanjut Ali, Pengakuan Gepeng, ia menjalankan aksinya bersama temannya Bojes yang kini berstatus (DPO) masuk ke dalam rumah LWA dengan cara merusak jendela dan naik ke lantai 3.
"Saat itu LWA sedang tertidur mendengar suara berisik korban terbangun dan menuju kamar kecil untuk buang air kecil di lantai bawah," ungkapnya saat menggelar rilis, Kamis (19/10).
Setelah itu LWA kembali ke kamarnya di lantai 3 untuk kembali tidur.
Setiba di kamarnya LWA langsung di bekap oleh Bojes dari arah belakang dan Bojes langsung memperkosanya.
Usai memperkosa bojes langsung mengambil satu unit HP oppo A37 gold, satu unit hp bb gemini, dan satu unit hp nokia 105 serta uang tunai Rp. 3 juta.
"Gepeng mengaku hanya berperan mengawasi dari bawah bangunan ruko dan tidak ikut melakukan pemerkosaan," katanya.