Cie, Firza Husein Tanyakan Hal Ini pada Rizieq Shihab

Tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi, Firza Husein menanyakan keberadaan pimpinan Front pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Tribunnews.com/Kompas.com
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi, Firza Husein menanyakan keberadaan pimpinan Front pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Hal itu dianggap wajar oleh kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar.

"Ya kalau nanya wajar ya, pertanyaan biasa-biasa aja. 'Habib ke mana ya, katanya ke luar negeri?'. Ya karena kan habib guru ngajinya, nanya biasa, ya ngomong-ngomong kaya orang-orang biasa, 'Habib ke mana ya, kok enggak pulang-pulang?'," kata kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar ketika dihubungi, Kamis (18/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.

Ketika ditanya mengenai rencana keluar negeri, Aziz mengungkapkan jika kliennya tidak memiliki rencana tersebut.

"Belum ada rencana untuk ke luar negeri, tidak ada upaya untuk melarikan diri," kata Aziz.

Aziz juga mengungkapkan jika pihaknya selalu kooperatif dan tak akan melarikan diri.

Bahkan sejak penahanannya ditangguhkan untuk kasus makar, Firza tetap melapor tiap hari.

"Kalau mau (melarikan diri) kan dari kemarin-kemarin sebelum adanya penahanan di Mako Brimob," ujarnya.

Firza Husein tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Firza Husein tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Polisi tidak menahan Firza

Polda metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Firza Husein.

Hal ini diputuskan oleh kepolisian dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Firza.

Selain itu, Firza juga dinilai kooperatif dan dapat bekerja sama dengan baik saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam, Rabu (17/5/2017) oleh penyidik.

Sebelumnya, Firza ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (16/5/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

SAtu jam kemudian, kepolisian langsung menerbitkan surat penangkapan.

Polisi menetapkan Firza ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah dua alat bukti yang cukup terkait perkara tersebut terpenuhi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved