Adik Ipar Jokowi Bebas Bayar Pajak Rp 78,7 Miliar Saat Urus Tax Amnesty
Kepada majelis hakim, Arif menjelaskan bahwa persoalan tax amnesty sebenarnya diurus oleh staf keuangan PT Rakabu Sejahtera.

Menurut Arif, setelah pertemuan itu, Handang berangkat ke Solo dan menemui Arif di kediamannya.
Handang kemudian memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan yang dipimpin Arif.
Selain sebagai Kasubdit Bukti Permulaan, Handang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak.
Handang sebenarnya tidak memiliki tugas dan kewajiban untuk mengurus pengampunan pajak.
Kepada majelis hakim, Arif menjelaskan bahwa persoalan tax amnesty sebenarnya diurus oleh staf keuangan PT Rakabu Sejahtera.
Namun, Arif mengatakan, niatnya untuk bertemu Dirjen Pajak, adalah untuk mendapat informasi langsung dari Dirjen Pajak.
Pertemuan itu kemudian dilakukan bersama seorang pengusaha, Rudi Prijambodo.
"Pada waktu itu saya ingin dapat keterangan langsung dari Dirjen biar lebih puas," kata Arif.
Arif dihadirkan sebagai saksi karena diduga terkait dalam persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima.
Dalam surat dakwaan, Arif yang merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu diminta bantuan oleh Rajamohanan Nair untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.
-
Tak Cuma Gatot Nurmantyo, Jokowi Juga Harus Waspadai Nama-nama Baru ini di Pilpres 2019
-
DIkala PPP Bidik Rohmahurmuziy Maju Jadi Cawapres, Jokowi Disebut Lamar Prabowo Jadi Wakil!
-
Disaat Jaket Ala 'Dilan' Jokowi Kena Hujat Netizen,Gibran Rakabuming Tulis Komentar Menohok Ini!
-
Besan Jokowi Meninggal Duni, Ini Foto-foto Momen Didit Supriyadi Bersama Jokowi dan Menantunya
-
Demokrat Sebut Sosok Kader Partai PDIP ini yang Bikin Hubungan Demokrat-PDIP Tak Baik