Suap APBD Muba
VIDEO: Sambil Menangis Wakil Pimpinan DPRD Muba Ini Bacakan Pledoinya
Sambil membacakan nota pembelaannya, mantan Wabup Muba ini terlihat menangis dan sesekali sesegukan ketika membacakan pledoi yang mengharapkan keringa
TRIBUNSMSEL.COM, PALEMBANG - Sama halnya dengan Darwin AH, Wakil Pimpinan DPRD Muba, Islan Hanura, juga turut membacakan pledoinya secara pribadi di muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/5/2016).
Sambil membacakan nota pembelaannya, mantan Wabup Muba ini terlihat menangis dan sesekali sesegukan ketika membacakan pledoi yang mengharapkan keringanan terhadap hukumannya pidana kurungan lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Kuasa Hukum Islan Hanura, Yopie Bharata mengatakan nota pembelaan yang dibacakan oleh kliennya merupakan tulus dari dalam hati.
Apalagi ia memohon untuk diringankan hukuman kepada Islan Hanura.
Penulis: Odi Aria Saputra
Berita Terkait :#Suap APBD Muba
-
Vonis Tersangka Suap MUBA Lebih Ringan, Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-pikir Dulu
-
Ketua Fraksi DPRD MUBA Divonis Lima dan Empat Tahun Penjara Lebih Ringan Dari Tuntutan
-
Ujang dan Parlindungan Pejamkan Mata Dengar Vonis Suap Musi Banyuasin
-
Terungkap Suap di MUBA Sudah Lama Tersistem dan Setiap Ketok Palu APBD Ada Uang Komitmen
-
Enam Ketua Fraksi DPRD MUBA Siap Dengarkan Vonis Kasus Suap MUBA
Editor: Kharisma Tri Saputra
Sumber: Sriwijaya Post