Pilkada Kota Palembang
Panwaslu Palembang Tertibkan Atribut
Masih ada dibeberapa tempat yang masih belum dibersihkan, dan akan dilakukakannya secara bertahap.

Menurut Ketua Panwaslu Palembang, Amrullah, pemasangan atribut cawako dan cawawako, setelah penetapan pasangan calon dan sebelum masa kampanye tidak dibenarkan.
"Semalam tim terpadu mulai pukul 20.00 melakukan apel di polsek IT I, dinas kebersihan, Pol PP, Tata Kota, yang diback-up polisi/TNI, panawascam, PPL sampai jam 02.00 dinihari, dan sebagian sudah ditertibkan kini diamankan di panwaslu serta di kantor Camat AAL,"kata Amrullah, Jumat (22/2/2013) di ruang kerjanya.
Dirinya juga mengakui memang masih ada dibeberapa tempat yang masih belum dibersihkan, dan akan dilakukakannya secara bertahap.
"kita akan lakukan terus penertiban, bukan kita tidak bekerja tetapi karena baru hari ini memiliki kewenangan untuk menertibkannya dan keterbatasan personil. Untuk pemasangan atribut pasangan calon hanya boleh dilakukan pada masa kampanye,"terangnya.
Amrullah mengungkapkan, beberapa lokasi yang ditertibkannya diantaranya, jalan protokol Palembang seperti, Jalan Basuki Rahmat, Demang Lebar Darun, Perintis kemerdekaan, A Rivai, Sudirman, Kol Burlian, TAA, Soekarno Hatta, Kertapati, dan Plaju.
Perintah penertiban atribut pasangan calon telah disampaikan Panwaslu. Penertiban atribut para calon ini merujuk pada UU Nomor : 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2008.
Merujuk pada ketentuan tersebut, Panwaslu Palembang menilai pemasangan atribut pasangan calon pada saat penetapan calon oleh KPU Palembang merupakan tindakan yang menyalahi aturan (pelanggaran).
Pemasangan atribut pasangan calon hanya diperbolehkan pada tahapan kampanye yang penetapan tahapan dan petunjuk operasionalnya merupakan kewenangan KPU Palembang.
Panwaslu memberikan kesempatan kepada pasangan calon dan tim sukses memasang kembali atribut pasangan calon setelah KPU Palembang menetapkan tahapan dan jadwal kampanye serta menetapkan ketentuan pemasangan alat peraga dalam rapat pleno KPU dengan melibatkan Panwaslu, Parpol/Gabungan Parpol pengusung dan tim kampanye pasangan calon sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.
Panwaslu meminta pasangan calon, parpol/ gabungan parpol pengusung dan tim sukses untuk segera menurunkan dan menertibkan semua atribut kampanye baik di jalan, fasilitas umum maupun di pekarangan dan rumah-rumah penduduk, kendaraan bermotor, di seluruh wilayah Palembang, terhitung sejak, Kamis (21/2/2013).
Bilamana sampai batas waktu yang ditentukan, tim sukses atau parpol pendukung belum menurunkan atribut pasangan calon, Panwaslu dan KPU Palembang bersama tim terpadu terdiri dari Pol PP, Dinas Kebersihan, Tata Kota, aparat kepolisian/TNI kota Palembang akan melakukan penertiban secara paksa.
Atribut yang ditertibkan tersebut akan diamankan ke kantor Panwaslu dan Panwascam terdekat. Dan tim pemenangan calon bisa mengambilnya kembali.
Selain itu, Amrullah juga mengungkapkan segala bentuk sosialisasi di media massa selama belum kampanye akan dilarang.
"Media juga tidak dibolehkan untuk sosialisasi, karena sudah pelanggaran. Media kita surati hari ini tidak boleh memberitahkan atau menayangkannya, dan para balon sebelumnya ada komitmen untuk hal itu,"pungkasnya.