Korupsi Pejabat Sumsel

Bupati Muaraenim Dilaporkan ke KPK

Dalam kasus mengeluarkan Izin Ekplorasi tidak sesuai prosedur, dan malah sudah bisa dikatangan masuk dalam kategori Fiktif.

Penulis: M. Ardiansyah |
zoom-inlihat foto Bupati Muaraenim Dilaporkan ke KPK
ISTIMEWA
Gerakan Generasi Muda Sriwijaya yang melakukan demo di depan Gedung KPK Jakarta, Rabu (9/1/2013). Mereka menuntut agar kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Muara Enim Ir Muzakir Sai Sohar diusut hingga tuntas.
TRIBUNSUMSEL. COM, JAKARTA -  Massa yang menamakan diri Gerakan Generasi Muda Sriwijaya  (GEMASS) menggelar aksi di depan gedung KPK Jakarta Rabu (9/1/2013) sore untuk meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar.

Menurut Usman Fitriansyah sebagai advokat dan juga pelapor menuturkan, mereka datang ke gedung KPK untuk melaporkan  Bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar dalam kasus mengeluarkan Izin Ekplorasi tidak sesuai prosedur, dan malah sudah bisa dikatakan masuk dalam kategori fiktif.

"SK Ekplorasi 13 Perusahaan tersebut dibuat Tahun Mundur yakni tahun 2009 pada saat diproses tahun 2012. Hal ini sesuai dengan data-data dan saksi kunci yang kami miliki," ujarnya pada TribunSumsel.Co via telepon, Rabu (9/1/2013).

Berdasarkan data yang mereka miliki, perusahaan tersebut dari tahun 2009 tidak pernah membayar kewajibaan pajak dan Iuran Tetap senilai 2 dolar perhektare pertahun serta Iuran Ekplorasi senilai 5 dolar perhektare per izin
dari area seluas 90.600 hektare yang dimiliki 13 perusahaan tersebut.

"Dan perusahaan ini tidak teregristrasi di Bagian Hukum Pemkab Muara Enim dan sangat kuat indikasi adanya suap atau gratifikasi yang jumlahnya puluhan miliar. Dari laporan kami tadi, KPK segera akan mengadakan rapat pimpinan untuk memproses kasus dugaan Korupsi dan gratifikasi tersebut. Tanda terima ada bukti lapor juga ada dan kami juga sudah menemui ICW dan LPSK," jelasnya.

Lanjutnya, dasar hukum pajak dan iuran tetap dan iuran ekplorasi berdasarkan Undang-Undang Minerba Pasal 78, PP 23 tahun 2010 diperbaiki dengan PP 24 th 2012 serta beberapa Permen ESDM. Dari itulah diduga Bupati Muara Enim telah melanggar UU 31 tahun 1999 diperbaiki UU No. 20 tahun 2001 pasal 3 tentang Penyalagunaan Wewenang yang merugikan negara.

Dari data yang diperoleh, ternyata  sebagian besar pemilik Izin Ekplorasi dan Izin Produksi adalah Broker, yang akan menjual kembali kepada pihak lain alias hampir tidak ada modal sehingga yang menjadi korban masyarakat Muara Enim. Karena masyarakat  tidak bisa mendapatkan Izin Tambang Rakyat dan sangat dipersulit untuk bermitra dengan berbagai macam dalih.

"Hal ini jelas sangat merugikan masyarakat Muara Enim khususnya para pemilik tanah. Kami memperjuangkan Izin Tambang Rakyat dan Pola Kemitraan sudah hampir 4 tahun, namun sampai sekarang tidak ada konkret dari Bupati Muara Enim," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved